Beranda / Soroti Masalah HGU Sawit, Daniel Edward: Izin Harus Lengkap dari Awal, Jangan Main Belakang

Soroti Masalah HGU Sawit, Daniel Edward: Izin Harus Lengkap dari Awal, Jangan Main Belakang

PONTIANAK – Masalah Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan sawit memang seperti cerita lama yang nggak ada habisnya.

Praktisi hukum H. Daniel Edward Tangkau, SH, angkat bicara soal ini. Menurutnya, persoalan HGU yang kerap berlarut-larut muncul karena banyak perusahaan yang tidak mengurus izin dari awal secara lengkap.

“Setiap perusahaan sawit itu wajib hukumnya punya izin yang jelas dan lengkap. Jangan sampai kebun udah luas, tapi izinnya masih abu-abu,” ujar Daniel saat diwawancarai belum lama ini.

BACA JUGA: Fenty Noverita Hadiri Forum BRICS WBA dan Temui KADIN Moskow: Dorong Ekspor dan Perkuat Sistem Pembayaran Internasional

Menurut Daniel, sebelum mulai usaha perkebunan, perusahaan harus melewati beberapa tahapan penting. Salah satu yang utama adalah mengurus Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang syaratnya lumayan banyak. Mulai dari akta pendirian perusahaan, NPWP, surat domisili, hingga rekomendasi tata ruang dari pemerintah daerah.

“Khusus yang izinnya dari gubernur atau bupati, ada tambahan syarat seperti peta lokasi, pertimbangan teknis kehutanan, rencana kerja, sampai dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Semua itu harus beres dulu, bukan nanti setelah panen,” tegasnya.

Daniel juga mengingatkan bahwa ada aturan jelas dalam Undang-Undang Perkebunan, khususnya Pasal 26 dan 42. Pasal 26 mengatur soal HGU sebagai dasar legal untuk mengelola lahan perkebunan. Sementara Pasal 42 mewajibkan perusahaan untuk menerapkan prinsip keberlanjutan menjaga lingkungan, menghormati hak masyarakat adat, dan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.

BACA JUGA: Kasatpol PP Pontianak: “Udah, Yuk, Stop Main Layangan!”

“Jangan lupa, ada juga sanksinya kalau bandel,” kata Daniel. Perusahaan yang tidak punya HGU bisa kena sanksi administratif seperti peringatan atau pencabutan izin. Kalau sudah parah, bisa masuk ranah pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 108 UU Perkebunan.

Sebagai contoh, Daniel menyinggung kasus PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) di Kayong Utara, Kalimantan Barat. Perusahaan ini diduga menggarap 6.000 hektar lahan tanpa HGU.

“Mereka baru ngurus izinnya setelah sawit tumbuh dan menghasilkan. Ini contoh buruk yang seharusnya tidak terjadi,” katanya.

Daniel menegaskan, perusahaan sawit harus taat aturan dari awal. “HGU bukan formalitas, tapi fondasi legal dari bisnis perkebunan. Kalau ini diabaikan, bisa merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat sekitar dan negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *