LOGIS POST – Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menertibkan aktivitas pertambangan galian C menuai apresiasi luas. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian nyata melawan praktik tata kelola tambang yang sarat dugaan pelanggaran.
Menurutnya, kebijakan yang diambil di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya merupakan “shock therapy” yang sangat dibutuhkan untuk memulihkan marwah daerah yang selama ini diduga dieksploitasi tanpa kontribusi signifikan terhadap masyarakat.
“Langkah ini bukan sekadar penertiban biasa, tetapi upaya serius mengembalikan hak daerah yang selama bertahun-tahun terabaikan,” tegas Herman, Senin, 06 April 2026.
Ia menyoroti dugaan praktik yang dilakukan oleh PT Pasir Kalimantan sebagai bentuk pelanggaran serius. Aktivitas pengiriman ratusan ponton pasir tanpa pembayaran retribusi disebut sebagai tindakan yang merugikan keuangan daerah secara sistematis.
“Setiap ponton yang lolos tanpa pajak berarti hilangnya anggaran untuk pembangunan jalan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan. Ini bukan kelalaian, ini bentuk kejahatan ekonomi,” ujarnya.
Tak hanya itu, dugaan pengerukan lintas wilayah antara Kabupaten Sanggau dan Kubu Raya tanpa izin resmi disebut masuk dalam kategori pertambangan ilegal yang memiliki konsekuensi pidana. Kondisi ini diperparah dengan indikasi tidak adanya dokumen AMDAL, yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
“Jika benar tanpa AMDAL, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap lingkungan yang bisa berdampak jangka panjang bagi keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Herman menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Undang-Undang Minerba yang mengatur pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pajak maupun merusak lingkungan.
Lebih jauh, ia juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran oleh oknum tertentu. Jika terbukti, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ini bukan lagi soal denda. Jika ada unsur pembiaran atau keterlibatan, maka itu masuk ranah pidana korupsi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” tegasnya.
Sebagai salah satu tokoh yang turut terlibat dalam proses pembentukan Kabupaten Kubu Raya, Herman menilai bahwa langkah pemerintah daerah saat ini sudah berada di jalur yang tepat. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.
“Operasional perusahaan harus dihentikan total sampai audit investigatif selesai. Kerugian daerah yang diduga mencapai miliaran rupiah harus dikembalikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ketegasan pemerintah merupakan ujian nyata dalam menjaga kewibawaan negara.
“Jika tidak tegas, maka negara akan kalah. Kubu Raya bukan tanah tak bertuan. Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak,” pungkasnya.

