Beranda / PT. PBI Lapor ke Kejati Kalbar, Kuasa Hukum Tantang PT. CMI Lakukan Overlay untuk Buktikan Klaim Lahan

PT. PBI Lapor ke Kejati Kalbar, Kuasa Hukum Tantang PT. CMI Lakukan Overlay untuk Buktikan Klaim Lahan

PONTIANAK – Direktur PT. Putra Berlian Indah (PBI), Ahmad Upin Ramadan, bersama kuasa hukumnya, Rusliyadi, mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. (CMI) di Site Air Upas, Kabupaten Ketapang. Diduga PT. CMI melakukan aktivitas di lahan seluas 6.000 hektare di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau dilahan milik PT. PBI.

Rusliyadi menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan perampasan hak milik PT. PBI yang menurutnya dilakukan secara terang-terangan oleh PT. CMI. “Perusahaan itu masih melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah izin lokasi milik PT. PBI,” ujar Rusliyadi selaku Kuasa Hukum PT. PBI. Senin, 28/10/2024 di Kejati Kalbar.

Dalam keterangannya, Rusliyadi menekankan bahwa PT. PBI memiliki izin yang sah atas lahan tersebut. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum dari petinggi PT. CMI dan sejumlah pejabat pemerintah daerah.

“Hari ini kita meminta Kejati Kalbar untuk mengusut tuntas tindakan-tindakan mafia tanah, yang dalam hal ini kita menduga ada keterlibatan dari petinggi PT. CMI dan beberapa pejabat di Kabupaten Ketapang,” jelasnya.

Rusliyadi juga mengajak PT. CMI untuk melakukan overlay atau penyandingan titik koordinat, yang menurutnya dapat membuktikan klaim PT. PBI atas lahan tersebut.

“PT. PBI siap mempertanggungjawabkan bukti izin lokasi dan titik koordinat yang sudah terverifikasi. Namun, sampai saat ini, izin lokasi PT. CMI tidak sesuai dengan area yang mereka klaim,” tambahnya.

Selain itu, Rusliyadi menjelaskan bahwa PT. PBI telah memenuhi berbagai izin, termasuk untuk aktivitas penggalian bauksit. Ia menyayangkan tindakan PT. CMI yang dinilai arogan dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Padahal, surat rekomendasi sudah diberikan kepada PT. PBI, baik dari pemerintah provinsi maupun dinas terkait di Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Tambahnya, Ahmad Upin Ramadan, Direktur PT. PBI, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memperoleh klarifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa area lahan tersebut resmi terdaftar atas nama PT. PBI, bukan PT. CMI.

“Kami juga mendapatkan tanggapan dari Kementerian ATR/BPN yang menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin lokasi atas nama PT. CMI,” jelas Ahmad Upin.

Ia berharap Kejati Kalbar segera mengusut kasus ini dan memberikan keadilan kepada pihaknya. Ahmad juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan PT. CMI telah melampaui batas kemanusiaan. Bahkan, ia menyebut dirinya pernah dikriminalisasi dan dipenjara dua kali hanya untuk mempertahankan hak mereka.

“Kami berharap negara hadir, terutama Presiden Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, untuk menegakkan keadilan bagi kami yang berhak mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Pihak PT. PBI menegaskan siap bertanggung jawab secara hukum dengan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam laporan, termasuk terkait dengan izin lokasi dan titik koordinat yang dapat dipertanggungjawabkan. (HaDin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *