Beranda / Langgar Aturan, Tempat Hiburan Malam di Pantai Pulau Datok Ditertibkan

Langgar Aturan, Tempat Hiburan Malam di Pantai Pulau Datok Ditertibkan

KAYONG UTARA – Menindak lanjuti himbauan Bupati Kayong Utara terkait pengusaha tempat hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kayong Utara langsung turun ke lokasi Kafe remang-remang yang menyediakan wanita Penghibur, dan fasilitas Rom Karaoke dibeberapa Lokasi Ruko yang terletak di objek wisata Pantai Pulau Datok. Sabtu(01/03/2025)

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra melalui Kasi Pembinaan , pengawasan dan Penyuluhan Ricoardi S,H

Ricoardi S,H menegaskan kepada pemilik Kafe remang -remang agar mengikuti aturan dan menaati himbauan yang oleh Bupati Kayong Utara untuk menghormati bulan Suci Ramadhan

Pihaknya juga telah memberikan himbauan langsung kepada pemilik Kafe remang -remang yang beroprasi di Objek wisata Pantai Pulau Datok pada 26 Febuari malam

Dengan melakukan beberapa tahapan, seperti sosialisasi dan pemanggilan kepada pemilik Kafe remang -remang

“Sesuai dengan aturan Perda nomor tiga tahun 2022 tentang penyelenggaraan, ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” tegasnya

Selain itu Pihaknya juga mengakui kalau pernah mendapatkan LC/karyawan kafe remang-remang di salah satu penginapan yang berada di Sukadana terjaring Rajia bersama lelaki tanpa status pernikahan (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *