Beranda / PT Jasa Raharja Perwakilan Sintang Intensifkan Penagihan IWKBU di Kapuas Hulu

PT Jasa Raharja Perwakilan Sintang Intensifkan Penagihan IWKBU di Kapuas Hulu

KAPUAS HULU — Sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Jasa Raharja melalui petugas Samsat Putussibau Perwakilan Sintang, Sy. Bastian, melakukan intensifikasi penagihan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan ini dilakukan dengan metode kunjungan door to door (DTD) kepada pemilik kendaraan angkutan umum di Kabupaten Kapuas Hulu.

Sy. Bastian secara rutin dan konsisten menjalankan kunjungan langsung serta kegiatan Customer Relationship Management (CRM) guna membangun hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik kendaraan angkutan umum. Langkah ini juga bertujuan memastikan keterjaminan para penumpang serta mendata kendaraan yang beroperasi di wilayah Perwakilan Sintang.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Jasa Raharja memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dana perlindungan ini dihimpun melalui iuran masyarakat, salah satunya IWKBU yang dikutip dari tiket penumpang angkutan umum dan dikumpulkan oleh pemilik kendaraan.

Dengan adanya kegiatan intensifikasi penagihan IWKBU dan CRM, diharapkan kesadaran pemilik kendaraan angkutan umum terhadap keselamatan berkendara dapat meningkat. Langkah ini juga diharapkan mendorong pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran IWKBU secara tepat waktu, yang pada akhirnya mendukung keberlanjutan perlindungan bagi penumpang angkutan umum.

Melalui upaya intensif ini, PT Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta memastikan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap aturan yang berlaku demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat pengguna transportasi umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *