Beranda / Kuasa Hukum Tantang Kejaksaan Tinggi Debat Terbuka Soal SP3 Polda Kalbar

Kuasa Hukum Tantang Kejaksaan Tinggi Debat Terbuka Soal SP3 Polda Kalbar

LINTAS PONTIANAK – Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menghentikan penyidikan sengketa tanah antara Lilisanti dan PT Bumi Indah Raya memunculkan tanda tanya besar.

Padahal, sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka dalam gelar perkara yang juga melibatkan Mabes Polri. Namun, belakangan keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/3-4/IX/2025/Ditreskrimum, tertanggal September 2025.

Kuasa hukum Lilisanti, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penghentian penyidikan itu tidak masuk akal. Pada Senin, 15 September 2025, ia menyerahkan surat keberatan resmi langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.

“Ini hal yang sangat aneh. Kok bisa ada penghentian perkara padahal proses sudah panjang, bahkan sudah sampai gelar perkara di Mabes Polri,” ujar Herman.

Kritik atas SP3 dan Dasar Hukum KUHAP

Menurut Herman, SP3 hanya dapat diterbitkan dengan tiga alasan sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (2) KUHAP:

1. Bukti tidak cukup,
2. Peristiwa bukan tindak pidana,
3. Tersangka meninggal dunia.

“Tiga-tiganya tidak terpenuhi. Bukti sudah jelas, peristiwa pidananya terang benderang, tersangka pun sudah ditetapkan. Kenapa tiba-tiba dihentikan? Ada apa ini?” kata Herman.

Ia juga menyoroti sikap Kejaksaan Tinggi Kalbar yang disebut menolak hasil penyidikan meski berkas sempat dinyatakan lengkap. Dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses hukum pun mencuat.

“Kalau memang dianggap tidak ada pidananya, ayo debat terbuka. Publik berhak tahu kenapa kasus sebesar ini bisa dihentikan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik sempat menetapkan seorang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka. Namun, Herman menilai mustahil pejabat tersebut bertindak sendiri.

“Tidak mungkin orang BPN bekerja sendiri tanpa ada perintah. Ada pihak yang memiliki akses kekuasaan dan akses ekonomi lebih besar di balik kasus ini,” ujarnya.

Mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 31, kuasa hukum Lilisanti resmi mengajukan permintaan gelar perkara khusus. Mereka berharap Polda Kalbar segera menjadwalkannya demi menjamin transparansi.

“Kalau hukum terus dimainkan begini, negara bisa hancur. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tegas ke atas,” tutur Herman.

Kuasa hukum mendesak agar Polda Kalbar segera menindaklanjuti keberatan mereka. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus membuka tabir mafia tanah yang menjerat Lilisanti Hasan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *