Beranda / Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan di Simpang Hotel Garuda

Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan di Simpang Hotel Garuda

PONTIANAK – Jasa Raharja Kalimantan Barat memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Tanjungpura, tepatnya di Simpang Hotel Garuda Pontianak, pada Rabu (05/02/2025). Kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, melibatkan sepeda motor yang dikemudikan oleh korban yang bertabrakan dengan sebuah truk yang melaju dari arah Jalan Tanjungpura menuju Imam Bonjol. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Kepala Jasa Raharja Kalimantan Barat, melalui Kepala Unit Operasional & Humas, Made Agus Widyantara, mengunjungi langsung rumah duka untuk menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa korban.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris yang sah, yaitu istri korban. Proses penyerahan santunan dilakukan dengan cepat dan tepat, sesuai dengan harapan masyarakat, yakni mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada keluarga korban.

Santunan korban kecelakaan ini diserahkan pada hari yang sama melalui transfer ke rekening ahli waris. Diharapkan penyerahan santunan yang cepat ini dapat sedikit meringankan beban duka yang tengah dialami oleh keluarga korban.

Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan memberikan kemudahan, kecepatan, dan ketepatan sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *