JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dengan ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani, revisi UU TNI yang sebelumnya menuai banyak kritik akhirnya disahkan. Fraksi-fraksi di DPR bulat menyetujui perubahan ini, meski berbagai elemen masyarakat menilai beberapa pasalnya berpotensi menimbulkan dampak kontroversial.
Salah satu perubahan krusial adalah Pasal 47 yang memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki lebih banyak jabatan sipil. Jika sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14, termasuk Kejaksaan Agung dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kritikus menilai kebijakan ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.
Selain itu, revisi juga mengubah Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit. Usia pensiun bervariasi, dari 55 tahun untuk bintara dan tamtama, hingga 62 tahun bagi perwira tinggi bintang tiga. Peningkatan usia pensiun ini disebut sebagai langkah strategis untuk mempertahankan pengalaman para prajurit senior, tetapi juga menuai pertanyaan terkait regenerasi di tubuh TNI.
Sementara itu, Pasal 7 Ayat (15) dan (16) menambahkan tugas pokok TNI dalam menangani ancaman siber serta perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sedangkan perubahan Pasal 3 menegaskan bahwa strategi pertahanan dan administrasi TNI kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi ini bertujuan memperkuat efektivitas dan sinergi TNI dalam menghadapi tantangan strategis bangsa. Namun, di sisi lain, sejumlah pihak mengkhawatirkan implikasi revisi ini terhadap profesionalisme TNI serta keseimbangan demokrasi sipil-militer di Indonesia.
Dengan disahkannya UU TNI yang baru, perdebatan belum usai. Publik kini menanti bagaimana implementasi aturan ini akan berjalan serta dampaknya terhadap institusi militer dan pemerintahan sipil ke depan.
