Penulis : Puji Wismaningrum (241840101007)
Dosen Pengampu : Dr.K. Muhammad Husni, M,PdI (NIDM 2118037301)
PONTIANAK – Alhamdulillah berkat lipahan kasih sayang Allah dan ridhonya saya selaku mahasiswa berkesempatan menyampaikan opini yang berdasarkan apa yang saya lihat dan rasakan di tempat saya bekerja dan saya sampaikan dalam sebuah catatan yang ini dan yang nantinya akan di baca dan di ambil sisi baik dari setiap point yang saya rangkai dengan sebaik mungkin menurut saya.
Kemudian saya berterimakasih kepada bapak Husni selaku dosen Pengampu mata Kuliah epistemologi pesantren dan aswaja yang sudah memberikan saya pribadi banyak ilmu baru yang belum pernah saya dapat kan sebelumnya, insyaallah semua menjadi lading pahala bapak untuk bisa saya lanjutkan kembali ilmu nya.
Tak lupa pula saya izin menyampaikan Opini ini kepada sekolah swasta yang saya jadikan sebuah judul ini, yang mana opini ini tidak bermaksud untuk menjatuhkan atau menyinggung pihak-pihak yang ada didalam nya melainkan untuk menjadi sarana bertukar informasi yang akurat.
Yang saya harapkan dengan opini ini bisa menjadi sebuah cambuk yang menjadikan sekolah kita lebih baik lagi, kemudian dengan di kirim nya opini ini pada mata kuliah ini bisa melengkapi penilaian UAS pada mata kuliah epistemologi pesantren dan aswaja ini.
Demikian penjelasan pendahuluan yang dapat saya jabarkan akhirul kalam wasallam muallaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Regulasi Tenaga Pendidik Sekolah Swasta
Pengangkatan tenaga honor melalui seleksi p3k sedikit banyak telah berdampak baik secara kemaslahatan hidup seorang guru. Akan tetapi, disisi lainnya menimbulkan permasalahan. Hal yang paling menonjol adalah kurangnya tenaga pendidik di lingkungan sekolah pasca kelulusan P3K, guru swasta yang telah dinyatakan lulus p3k kemudian berpindah tugas.
Keadaan tersebut berakibat pada kekosongan guru sehingga sekolah perlu mencari guru pengganti. Selain itu, tidak hanya sekolah yang terdampak, peserta didik pun ikut merasakan. Mereka harus beradaptasi kembali dengan guru baru.
Lebih komplek masalah yang ditimbulkan lainnya adalah sulitnya mencari guru pengganti. Sebab stigma masyarakat sangat miring terhadap guru yang mengajar di sekolah swasta. Banyak yang menghantu-hantui mengajar di sekolah swasta tidak berharga, dan tidak memiliki jenjang karir yang jelas atau akan lama prosesnya untuk terjaring pada seleksi serta melalui izin yang lebih panjang untuk dapat mengikuti tes keguruan yang disediakan kementerian pendidikan.
Menurut hemat penulis karena akibat daripada setelah kelulusan P3K guru swasta mengakibatkan kekosongan guru, ini juga berdampak pada proses guru swasta untuk mengikuti tahapan seleksinya dengan perjuangan ekstra bahkan cenderung colong-colongan. Karena pihak sekolah swasta terkadang membungkam segala informasi seleksi yang berhubungan dengan ketenagaan guru yang diadakan kementrian pendidikan sebab mereka telah memandang jauh daripada akibat jika guru tersebut mengikuti seleksi, sekolahlah yang akan terdampak.
Sebetulnya jalannya ada dua kemungkinan, guru swasta di sejahterakan oleh yayasan swasta tersebut atau pemerintah memberikan peluang bagi guru swasta dapat ikut seleksi dan ditempatkan kembali di sekolah swasta tersebut.
Dengan angin segar yang tersiar saat ini semoga benar adanya dan pihak swasta pun menyetujui akan program pemerintah. Disinyalir ada pula yayasan tidak mau berada dibawah naungan dinas untuk urusan ketenagaan guru, aliasnya tidak menerima guru transfer yang berstatus ASN atau ASN PPPK di yayasan. Entah alasan apa penulis kurang bisa memahami.
Dan dengar kabar burung yang membuat banyak guru berharap adalah penambahan gaji bagi guru kontrak yang berada di sekolah swasta namun entah hal ini kapan di terima dan menjadi kenyataan, banyak harapan yang sudah yayasan sampaikan namun sampai titik ini belum terdengar bahkan belum di rasakan oleh para guru kontrak.
Tidak heran banyak yang mengejar dan mengambil langkah lain untuk meninggalkan sekolah. ya mungkin akibat kebutuhan yang setiap orang tidak sama, selepas dari itu semua kami sangat berharap di pandang layak sebagai pendidik yang mendidik anak bangsa generasi selanjutnya, semoga tidak ada lagi perbandingan guru swasta dan negeri.
Setelah masalah p3k kita bahas hal lain mengenai sekolah swasta yang ada terkadang membuat tidak habis fikir ya itu tentang data simpatika atau dapodik yang tidak teransparan yang terkadang masih harus di usahakan sendiri untuk bisa di gunakan pada saat yang di perlukan. Entah apa yang menjadi penghambat hal ini entah karna pribadi dari operator atau kah hal lain yang tidak kami ketahui.
Hingga pengawas masih terkadang melihat nama guru yang terdaftar di dapodik atau simpatika menemui tanda merah karna banyak data yang belum terkirim sebagai mana mestinya terlalu santai atau memang tidak di fikirkan.
Selanjutnya kita tinggalkan saja kabar-kabar yang ada kita bahas mengenai program pemerintah yang ada yang sedang viral akhir-akhir ini mengenai makan gratis alhamdulilah sekolah kami termasuk dalam list yang pemerintah ACC mengenai makan siang gratis, hal ini sudah sempat di sampaikan namun belum di ketahui kapan akan di realisasikan.
Seperti yang di ketahui kami berada di sekolah swasta yang di dalam nya terdapat pesantren yang artinya peserta didik kami adalah santri. Santri yang memiliki banyak kegiatan didalam sekolah dan pesantren terkadang makan dua kali saja bagi sebagian dari mereka banyak yang masi kekurangan walaupun ada jajanan yang dapat mereka beli namun tidak semua ekonomi para siswa /santri sama.
Jelas jika benar pogram ini akan direalisasikan dan akan terjadi pasti mereka sangat amat merasa terbantu dan bersyukur berarti dalam satu hari mereka bisa makan 3x secara gratis dan bisa mengirit uang jajan pada siang hari. Dan bisa membantu agar yang tidak memiliki uang bisa tetap kenyang pada waktu siang hari.
Hal ini sempat saya sampaikan dengan beberapa anak dan respon anak-anak sesuai yang saya bayangkan mereka yang tidak memiliki uang lebih sangat berharap program ini berlangsur, tidak banyak yang kami sebagai guru harapkan selain perubahan yang lebih baik lagi dari tahun ke tahun tidak hanya sebuah janji manis saja melainkan hal baik yang akan kami rasakan.
Tidak terus terusan merekrut guru melainkan sejahterakan yang ada dan transparan dalam melakukan hal yang ada dalam sebuah program. Dengan demikian, regulasi tenaga pndidik sekolah swasta di Indonesia menjadi berkualitas dan kompeten untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu.

