Beranda / Polda Kalbar Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Tambang PT EJM & PT ANTAM

Polda Kalbar Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Tambang PT EJM & PT ANTAM

PONTIANAK, 13 Agustus 2025 – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan lapangan menanggapi isu yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM dan PT ANTAM.

Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan bauksit oleh PT EJM di luar wilayah izin yang dimiliki dan memasuki area tambang PT ANTAM, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara.

Penyelidikan lapangan dipimpin Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K., yang berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar. Tim bergerak ke Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin, 11 Agustus2025.

Di lokasi, tim memeriksa dokumen perizinan kedua perusahaan serta meninjau langsung area tambang. Hasilnya, ditemukan beberapa fakta:

  1. Perizinan PT EJM Lengkap dan Aktif
    PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dengan komoditas latrit bernomor 500.10.29.16/285/DPPESDM-E, tertanggal 20 Februari 2025, yang dikeluarkan Disperindag ESDM Provinsi Kalbar. Aktivitas penambangan PT EJM sesuai izin, yakni penambangan mineral latrit (batuan tanah merah).
  2. Workshop di Wilayah PT ANTAM Tanpa Aktivitas Tambang
    Tim menemukan sebuah workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP PT ANTAM. Namun, tidak ditemukan aktivitas penambangan mineral di lokasi tersebut.
  3. PT ANTAM Belum Beroperasi
    PT ANTAM memiliki IUP lengkap, namun belum membayar ganti rugi kepada masyarakat setempat sehingga aktivitas penambangan belum dimulai. Lahan tersebut sementara ini dimanfaatkan masyarakat untuk bertani.
  4. Tidak Ada Pelanggaran Wilayah Tambang
    Hasil survei lapangan memastikan tidak ada aktivitas penambangan PT EJM yang melanggar wilayah izin atau memasuki area milik PT ANTAM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kompol Yoan Febriawan, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan tambang oleh kedua perusahaan.

“Polda Kalbar telah merespons cepat isu yang beredar dengan melakukan penyelidikan langsung di lapangan. Semua perizinan lengkap dan tidak ada aktivitas penambangan yang menyalahi aturan. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan, termasuk kedua perusahaan, Dinas ESDM Provinsi Kalbar, dan perwakilan masyarakat. Hasilnya, tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat,” ujar Yoan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menambahkan bahwa langkah ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

“Penyelidikan lapangan telah dilakukan secara komprehensif. Hasilnya jelas: tidak ditemukan pelanggaran izin oleh kedua perusahaan. Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang,” tegas Bayu.

Dengan hasil penyelidikan ini, Polda Kalbar memastikan bahwa isu dugaan penyimpangan pengelolaan tambang bauksit tersebut tidak terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *