Beranda / Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik Pemprov Kalbar, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Pontianak

Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik Pemprov Kalbar, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Pontianak

PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan serat optik atau fiber optic untuk peningkatan jaringan internet antarinstansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Kedua tersangka, yakni S (59), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalbar selaku Pengguna Anggaran (PA), dan AI (45), Direktur PT. BCM selaku kontraktor pelaksana, kini mendekam di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, usai Kejari Pontianak melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) sekitar pukul 12.00 WIB di Ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Kecamatan Pontianak Kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dalam siaran persnya menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan jaringan fiber optik untuk keperluan antarinstansi Pemprov Kalbar pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Proyek ini berada di bawah kewenangan Dinas Kominfo Kalbar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AI dan S diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Keduanya disangkakan melanggar

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.668.700.772 (tiga miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).

Penahanan terhadap tersangka AI dan S dilakukan berdasarkan dua surat perintah terpisah dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, yakni:
– Surat Perintah Penahanan NOMOR: PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk AI,
– Surat Perintah Penahanan NOMOR: PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk S.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *