Beranda / Pengamat, Pemberantasan Mafia Tanah Sebatas Slogan, Naga Besar Tak Tersentuh?

Pengamat, Pemberantasan Mafia Tanah Sebatas Slogan, Naga Besar Tak Tersentuh?

PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, kembali mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah, yang selama ini dianggapnya hanya sebatas “hiburan” bagi rakyat kecil. Kejaksaan Agung telah membentuk tim pemberantasan mafia tanah dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung No. 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, namun Dr. Herman menyebut bahwa jargon-jargon yang digunakan pemerintah justru lebih banyak memberi “harapan semu” daripada tindakan nyata.

Tak hanya Kejaksaan Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tidak ketinggalan dalam memberikan “hiburan” bagi masyarakat kecil. Ia membentuk tim pemberantasan mafia tanah dan memberikan perintah tegas kepada seluruh jajaran Polri untuk tidak ragu dalam menindak mafia tanah. Bahkan, Kapolri memberi peringatan keras kepada para pelaku yang telah merugikan masyarakat dan negara. Namun, Dr. Herman menyebut bahwa tindakan ini masih sebatas janji kosong.

“Konon katanya, Kapolri tidak segan-segan bertindak tegas, tapi di mana hasilnya?” tanyanya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga turut serta dalam memberi “hiburan pengharapan” dengan janji memberantas mafia tanah. Bahkan, komitmen ini digaungkan di Kalimantan Barat, salah satu wilayah yang menjadi sorotan dalam permasalahan agraria. Namun, pertanyaan yang terus bergema adalah: seberapa jauh komitmen tersebut telah direalisasikan?

Dr. Herman menyoroti bahwa tim-tim pemberantasan mafia tanah seolah hanya berfokus pada pelaku-pelaku kecil, sementara “naga-naga besar” dalam jaringan mafia tanah tidak tersentuh. Ia mempertanyakan, “Sudah berapa banyak kasus mafia tanah yang diselesaikan di Kalbar? Jangan hanya cacing yang dibasmi, sementara naganya dibiarkan lepas.”

Masalah mafia tanah di Kalimantan Barat, menurut Dr. Herman, adalah masalah serius yang terjadi di 14 kabupaten/kota, namun belum ada tindakan serius dari Pemda, Kejaksaan, maupun Kepolisian.

“Selama ini, upaya pemberantasan mafia tanah hanya sebatas entertainment, atau seolah-olah saja ada pemburuan besar-besaran,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa upaya pemberantasan mafia tanah oleh aparat hukum seringkali bersifat kasuistik dan tebang pilih. Banyak laporan masyarakat yang terkatung-katung tanpa kepastian hukum.

“Jaringan mafia tanah ini adalah kejahatan yang sistematis, terorganisir, masif, dan melibatkan banyak kalangan, mulai dari pengusaha hingga oknum pemerintahan,” ungkapnya.

Mafia tanah, lanjutnya, bukan hanya beroperasi di lapangan, tetapi juga terlibat dalam proses administrasi pertanahan, seperti penerbitan akta tanah palsu, pelepasan hak palsu, serta penerbitan HGU, HGB, atau Hak Pakai abal-abal. Manipulasi data, termasuk surat ukur tanah, menjadi modus operandi mereka.

“Kerja-kerja mafia tanah ini terstruktur dan sistemik, dan ketika berhadapan dengan hukum, tidak jarang melibatkan oknum penyidik kepolisian yang sengaja mengambangkan kasus,” tegasnya.

Dengan maraknya kejahatan mafia tanah yang semakin membahayakan, Dr. Herman menekankan bahwa jika semua pihak – Pemda, Kejaksaan, Kepolisian, dan BPN – serius memberantas mafia tanah, proses ini seharusnya tidak sulit.

“Apa yang susah? Cukup telusuri dokumen, dan akan terlihat siapa yang berbuat apa,” tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *