Beranda / Barisan NKRI Laporkan Kadisdikbud Kalbar Rita Hastarita yang Diduga Fasilitasi Kampanye Istri Sutarmidji

Barisan NKRI Laporkan Kadisdikbud Kalbar Rita Hastarita yang Diduga Fasilitasi Kampanye Istri Sutarmidji

PONTIANAK – Puluhan anak muda yang mengatasnamakan Barisan NKRI resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Barat, Rita Hastarita, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (8/10).

Laporan tersebut terkait dengan dugaan ketidaknetralan Rita Hastarita dalam kampanye yang melibatkan istri mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, di lingkungan SMAN 1 Sungai Raya, Kubu Raya.

Juru bicara Barisan NKRI, Shirat Nurwandi, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi pada 27 September 2024, saat kampanye sudah dimulai. Menurutnya, Rita Hastarita diduga tidak bersikap netral dan profesional sebagai aparatur sipil negara (ASN), dengan melakukan kampanye terbuka untuk salah satu pasangan calon, yang secara eksplisit mengajak untuk memilih nomor urut 1.

“Kita melaporkan terkait ketidaknetralan dan ketidakprofesionalismenya dari ASN, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, yang mana melakukan kampanye terhadap salah satu paslon bersama istri mantan Gubernur Kalbar,” ungkap Shirat di Kantor Bawaslu Kalbar, yang beralamat di Jalan Slt Abdurahman, Kota Pontianak.

Dalam laporannya, Barisan NKRI melampirkan sejumlah bukti, termasuk berita dan video yang viral di media sosial pada 7 Oktober 2024. Shirat menegaskan bahwa kegiatan tersebut, meski dikemas dalam bingkai sosialisasi, sebenarnya berisi ajakan untuk memilih calon tertentu.

“Beliau lebih ke mengajak dan memfasilitasi kegiatan ini. Tapi nyatanya di lapangan isinya adalah kampanye untuk mengajak, mengarah kepada salah satu calon,” lanjutnya.

Shirat berharap agar Bawaslu sebagai penegak demokrasi dapat menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut. Ia menekankan bahwa oknum-oknum aparatur pemerintah yang menyalahgunakan kewenangannya harus bertanggung jawab atas pelanggaran kode etik dan nilai-nilai profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi.

Barisan NKRI kini menunggu hasil dari rapat atau pleno pimpinan Bawaslu mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Shirat menambahkan bahwa mereka diharapkan menerima informasi atau perkembangan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

Laporan ini telah diterima oleh staf Bawaslu Kalbar, Apriyanti, dengan nomor formulir laporan 001/LP/PG/PROV/20.00/X/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *