logispost.com/ – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) makin brutal di sepanjang Sungai Kapuas! Desa Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini jadi sorotan panas setelah laporan masyarakat mengungkap adanya praktik tambang ilegal yang diduga kuat dikendalikan oleh pria berinisial SO.
Informasi yang diterima sejumlah redaksi media nasional pada Jumat (9/5) menyebutkan adanya keterlibatan aktor lokal yang mengorkestrasi tambang ilegal tersebut. Tak tinggal diam, Tim Gabungan Investigasi dari awak media dan aktivis lingkungan langsung turun ke lokasi pada Sabtu (10/5), dan hasilnya mencengangkan: aktivitas tambang ilegal terbukti nyata dan masif!
Temuan ini membungkam klaim aparat penegak hukum setempat** yang selama ini bersikeras bahwa wilayah tersebut bebas dari aktivitas PETI. Fakta di lapangan justru berkata sebaliknya.
Sejumlah pekerja tambang secara terbuka menyebut inisial SO sebagai dalang utama dan koordinator lapangan. Namun, ketika tim mencoba menelusuri lebih jauh, keberadaan SO seolah "lenyap" masyarakat sekitar memilih bungkam, enggan memberi informasi, dan menutup akses terhadap sang terduga.
Kerusakan lingkungan mengintai, Sungai Kapuas terancam tercemar! Aktivitas liar ini bukan hanya mencoreng hukum, tapi juga menyulut potensi konflik sosial dan kerusakan ekosistem yang tak bisa disepelekan.
Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009, pelaku tambang ilegal terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tak hanya itu, tindakan ini juga bisa dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas pencemaran air sungai dan perusakan habitat alami.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari pemerintah desa, kecamatan, maupun kabupaten. Diamnya aparat memicu tanda tanya besar: ada apa di balik semua ini?
Dokumentasi lapangan yang diperoleh tim investigasi mendapatkan bukti ponton tambang ilegal berdiri di atas Sungai Kapuas, tertangkap kamera pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 08:08 WIB di koordinat 49N 599062 50333, Desa Seberuang. Gambar jelas memperlihatkan struktur ponton dan aktivitas tambang yang berjalan leluasa.
Ini bukan lagi sekadar isu, tapi alarm keras bagi penegak hukum dan pemerintah! Tim investigasi terus mengumpulkan bukti dan menekan pihak terkait agar tidak lagi bermain aman.
Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup harus turun tangan sekarang juga. Jika tidak, sejarah akan mencatat mereka adalah bagian dari pembiaran kerusakan Kapuas Hulu. (Tim)
