Beranda / Dua Tersangka Penipuan Travel Ditahan, Proses Hukum PT Ihya Tour Terus Berlanjut

Dua Tersangka Penipuan Travel Ditahan, Proses Hukum PT Ihya Tour Terus Berlanjut

logispost.com/ – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan oleh PT Ihya Tour dan Travel dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, pada Selasa (27/5), merespons sejumlah isu yang berkembang di masyarakat dan media.

“Perlu diketahui bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung. Saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dan telah dikirimkan kembali ke kejaksaan. Tersangka J dan tersangka H saat ini sudah ditahan di Polda Kalbar,” ungkap Bayu Suseno.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice dalam kasus ini. “Polda Kalbar sampai saat ini belum menerima permintaan upaya kekeluargaan dari para pihak, sehingga sampai hari ini upaya restorative justice belum ditempuh,” jelasnya.

BACA JUGA: PETI Kembali Garap Sungai Kapuas di Sanggau, Dugaan Setoran Miliaran, Aparat Tutup Mata, Sungai Jadi Korban

Menurut Bayu, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan dengan menjunjung asas kehati-hatian guna menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama para korban. Polda Kalbar telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat proses hukum.

“Polda Kalbar juga aktif membuka ruang komunikasi dengan para korban maupun kuasa hukum mereka agar setiap informasi dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara tepat,” tambahnya.

Bayu turut mengungkapkan bahwa sejumlah korban yang telah diperiksa memberikan apresiasi atas kinerja penyidik. “Korban-korban yang telah kami periksa justru mengucapkan terima kasih atas kinerja penyidik, sehingga para tersangka dalam waktu singkat dapat ditangkap dan diproses secara hukum,” katanya.

BACA JUGA: Pengamat: Bupati Melawi Tunjukkan Komitmen Nyata Bangun Desa

Diketahui, hingga saat ini terdapat tujuh laporan polisi (LP) yang telah diterima terkait kasus ini, dengan jumlah korban mencapai 27 orang dan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

“Polda Kalbar berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh korban,” tutup Kombes Pol Bayu Suseno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *