Beranda / Pemenang Tender Rp3,1 Miliar di Kayong Utara Kecewa, Proyek Dibatal Sepihak Tanpa Alasan Jelas

Pemenang Tender Rp3,1 Miliar di Kayong Utara Kecewa, Proyek Dibatal Sepihak Tanpa Alasan Jelas

LINTAS PONTIANAK – Kayong Utara. Proses tender proyek renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mendadak dibatalkan secara sepihak oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Padahal, proyek bernilai lebih dari Rp3,1 miliar yang bersumber dari APBD 2025 itu sudah menetapkan pemenang lelang CV Salman Nakama Kontruksi.

Melalui laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tercatat paket pekerjaan dengan Kode Tender 10069239000 bernama Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sukadana memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.143.648.500,00. Namun, pembatalan hanya dilakukan melalui email berdasarkan Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kayong Utara Nomor B/000.3.7/2083/DINKES/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 dengan alasan “permohonan pembatalan tender.”

Keputusan ini menuai sorotan karena sesuai regulasi, kewenangan pembatalan mestinya berada di tangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), bukan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).

Direktur CV Salman Nakama Kontruksi, Raji, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. “Kami sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang, bahkan sudah melewati masa sanggah. Tiba-tiba pada 1 September 2025 keluar surat elektronik yang menyatakan tender dibatalkan hanya berdasarkan surat Kepala Dinas,” ujar Raji kepada wartawan. Senin, 8 September 2025.

Menurutnya, selama masa sanggah tidak ada klarifikasi resmi maupun evaluasi ulang yang disampaikan kepada perusahaan. “Seharusnya ada transparansi. Jika memang ada sanggahan dari perusahaan lain, harusnya dibuka dan dijelaskan. Ini tidak ada sama sekali, tiba-tiba batal,” katanya.

Raji menilai pembatalan tanpa alasan jelas ini merugikan pihaknya. “Kami sudah menyiapkan administrasi, tenaga, bahkan perencanaan teknis. Kalau begini, jelas ada kerugian material maupun moral. Kami hanya minta transparansi, apa sebenarnya alasan tender ini dibatalkan,” tegasnya.

Merujuk Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 51 ayat (2) mengatur empat kondisi yang memperbolehkan PA/KPA membatalkan pemilihan penyedia, yakni:

1. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi,
2. Seluruh penawaran melebihi HPS,
3. Terjadi kesalahan dalam dokumen pemilihan, atau
4. Ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan penyedia.

Sementara Pasal 51 ayat (3) menegaskan bahwa pembatalan harus disertai alasan tertulis kepada seluruh peserta.

“Dalam kasus ini, tidak ada penjelasan rinci yang disampaikan. Padahal prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sangat jelas diatur dalam Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Raji.

Proyek renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Sukadana sedianya menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Kayong Utara. Namun, pembatalan tender membuat rencana tersebut terancam tertunda.

“Kami sudah siap bekerja. Seharusnya, kalau ada masalah, dibuka secara transparan. Jangan sampai publik curiga ada kepentingan tertentu di balik pembatalan ini,” kata Raji.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan dan KB Kayong Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pembatalan tender.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *