Beranda / Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda

Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda

Pontianak, Kalimantan Barat — 9 September 2025

Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak se-Borneo oleh akun TikTok bernama Risky Ka’bah resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Selasa 9 September 2025. Laporan tersebut diajukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago.

Laporan ini diterima oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada terlapor, antara lain:

  • Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
  • Pasal 156 KUHP, tentang pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat.
  • Pasal 310 dan 311 KUHP, terkait penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ormas Dayak Desak Proses Hukum Tegas

Ketua Umum Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, menegaskan laporan ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut harga diri dan kehormatan masyarakat Dayak.

“Ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap martabat masyarakat Dayak. Kami harap kepolisian segera memproses laporan ini sesuai konstitusi, menangkap pelaku, dan memberi efek jera agar tidak ada lagi yang berani menghina suku maupun budaya manapun di Nusantara,” tegas Iyen.

Iyen juga menekankan bahwa masyarakat Dayak selama ini selalu menjunjung tinggi toleransi dan hidup berdampingan dengan berbagai etnis di Kalimantan maupun Indonesia. Namun, jika harkat dan martabat terus dilecehkan, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Dayak tidak pernah mengusik suku atau masyarakat lain. Tapi jangan abaikan laporan kami. Kami ingin hukum ditegakkan demi menjaga marwah masyarakat Dayak dan masyarakat adat sesuai undang-undang,” tambahnya.

Harapan Agar Konflik Sosial Tidak Muncul

Dengan adanya laporan resmi ini, ormas Dayak Kalbar berharap aparat kepolisian segera bertindak agar kasus tidak menimbulkan keresahan luas yang berpotensi memicu konflik sosial.

Pihak kepolisian sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait proses lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *