Beranda / Pakar Hukum, Permintaan Penyidik Cabut Kuasa Pengacara Langgar Aturan

Pakar Hukum, Permintaan Penyidik Cabut Kuasa Pengacara Langgar Aturan

PONTIANAK — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa tindakan penyidik yang meminta tersangka mencabut surat kuasa pengacara adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai upaya mengganggu hak-hak tersangka dan melanggar prinsip-prinsip hukum acara pidana.

“Setiap tersangka memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk didampingi pengacara. Surat kuasa pengacara adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa pengacara telah diberi kewenangan untuk mendampingi dan mewakili tersangka dalam proses hukum,” ujar Dr. Herman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah penyidik yang meminta pencabutan surat kuasa tersebut dapat dikategorikan sebagai:

– Mengganggu hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum.

– Melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses peradilan.

– Bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai profesionalisme penyidik.

Dr. Herman juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berpotensi melanggar Pasal 56 KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, Pasal 12 KUHAP yang menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam proses peradilan juga berpotensi dilanggar.

“Jika tindakan ini terjadi, tersangka bersama pengacaranya memiliki hak untuk mengajukan protes atau keberatan kepada penyidik maupun pihak pengadilan guna meminta perlindungan hukum,” tambahnya.

Dr. Herman berharap aparat penegak hukum tetap profesional dan menghormati hak-hak hukum tersangka demi terwujudnya sistem peradilan yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *