KUBU RAYA – Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya sedang melaksanakan beberapa proyek dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pelaksanaan proyek ini terpantau menimbulkan gesekan antara pihak-pihak yang terlibat, seperti yang diberitakan media Monitor Hukum Indonesia (MHI) perwakilan Kalimantan Barat.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan di SMPN 8 Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Salah satu sumber yang enggan menyebut namanya menyampaikan kepada awak media, proyek ini diduga dilaksanakan oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Satu Hati, meskipun menurut peraturan, Ketua Pokmas seharusnya hanya berperan mencari mitra kerja, bukan sebagai pelaksana proyek.
Dengan anggaran yang cukup besar, sebesar Rp 1,4 miliar, proyek di SMPN 8 ini diduga menjadi perebutan antara pelaksana yang direkomendasikan oleh Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu dan Ketua Pokmas Satu Hati.
Selain itu, informasi tentang perselisihan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari DAK tahun 2024 di SDN 30 Kubu seperti yang diberitakan sebelumnya di media MHI bahwa Iskandar yang seharusnya menjadi pelaksana proyek, menyatakan kekecewaannya. Ia mengungkapkan bahwa proyek tersebut awalnya diberikan kepadanya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya. Namun, proyek tersebut diduga diambil alih oleh Ketua Pokmas Kubu Sentosa, sehingga menimbulkan ketegangan.
Kemudian dikatakan Iskandar merasa kecewa bukan hanya karena kehilangan kesempatan untuk melaksanakan proyek, tetapi juga karena tindakan PPK yang dianggap memberikan harapan palsu. Perselisihan ini berpotensi memicu konflik lebih lanjut antara Iskandar dan Ketua Pokmas Kubu Sentosa.
Dalam upaya klarifikasi, awak media yang telah menghubungi Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, Firdaus, terkait dengan masalah yang terjadi di SMPN 8. Melalui pesan singkat WhatsApp, Firdaus mengonfirmasi bahwa ia memang merekomendasikan untuk melaksanakan proyek tersebut. Namun, hal ini tampaknya tidak cukup untuk meredakan kekecewaan, yang merasa pihak PPK Dinas Pendidikan tidak mengindahkan rekomendasi tersebut.
Menurut sumber yang merasa kecewa kepada PPK Dinas Pendidikan seharusnya sudah mengetahui adanya rekomendasi ini dan berharap tidak ada lagi ketidakjelasan dalam proses pelaksanaan proyek di masa depan.
Kisruh ini menunjukkan adanya potensi masalah dalam transparansi dan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di Kubu Raya, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini demi kelancaran pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
