logispost.com/ – Keberadaan pabrik penggilingan daun keratom di kawasan padat penduduk Gg Damai, Perumahan Palem Raya Serdam, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai keresahan warga. Tiga Rukun Tetangga (RT), yakni RT 04, 05, dan 06 RW 04, terdampak langsung oleh aktivitas pabrik yang disebut menimbulkan kebisingan, getaran, dan gangguan lainnya.
Warga resah setelah pagar rumah milik salah satu warga, Haji Kidin, roboh diduga akibat getaran mesin pabrik pada Sabtu (10/5). Tak lama berselang, pada malam harinya, sekelompok pria berbaju hijau yang diduga mengenakan atribut menyerupai militer datang dan merusak gapura kompleks perumahan.
Aksi perusakan tersebut sempat direkam oleh warga dan menjadi viral di media sosial. Beberapa media online juga telah memberitakan kejadian tersebut. Warga menyebut aksi itu sebagai bentuk intimidasi yang mengarah pada dugaan praktik premanisme.
Seorang warga berinisial S mengungkapkan bahwa pemilik pabrik kerap bersikap arogan dan mengklaim memiliki hubungan dekat dengan aparat.
“Dia merasa kebal hukum, padahal usaha dan rumahnya ada di wilayah RT kami, sementara domisili resminya di RT lain,” ujar S saat ditemui di sebuah warung kopi pada Senin (12/5).
Warga juga menyesalkan sikap pengusaha yang dianggap mengabaikan hasil mediasi bersama Pemerintah Desa Sungai Raya pada 21 Maret 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, telah ditegaskan bahwa seluruh fasilitas umum di kompleks perumahan merupakan milik bersama, bukan milik pribadi atau badan usaha.
Spanduk penolakan yang dipasang warga di gapura perumahan pun tak digubris. “Kami sudah berkali-kali menyuarakan ini. Tapi pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten seperti menutup mata,” kata salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Selain mengganggu ketertiban umum, warga menilai kejadian ini juga berpotensi mengandung unsur perusakan dan intimidasi. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 terkait kewenangan Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum.
Warga Perumahan Palem Raya meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka juga meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional pabrik keratom yang diduga ilegal, serta penindakan terhadap pelaku perusakan dan oknum aparat yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Sungai Raya maupun instansi terkait.
