logispost.com/ – Penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pontianak akan segera dibuka. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Sri Sujiarti,SH.M.Si menegaskan bahwa ada sejumlah persyaratan penting yang harus diperhatikan orang tua sebelum mendaftarkan anaknya.
“Untuk jenjang SD, usia minimal pendaftaran adalah 7 tahun per 1 Juli 2025. Namun anak usia 6 tahun masih diperbolehkan mendaftar, dengan prioritas diberikan kepada yang telah menyelesaikan pendidikan PAUD,” ujar Sri Sujiarti.SH.M. Si dalam keterangannya, Senin (13/5/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan aturan Kementerian Pendidikan yang mengedepankan kesiapan usia dan tahap perkembangan anak. Meski demikian, Disdik Pontianak memberikan ruang bagi calon murid yang lebih muda.
“Anak usia 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar, asalkan mendapat rekomendasi dari psikolog profesional. Rekomendasi ini menunjukkan bahwa anak secara mental dan emosional siap mengikuti pendidikan dasar,” tambah Sri.
Persyaratan ini diterapkan untuk memastikan bahwa peserta didik siap secara kognitif dan sosial menghadapi lingkungan sekolah. Pemerintah juga berharap agar para orang tua bijak dalam mengambil keputusan, tidak memaksakan anak masuk sekolah jika belum siap.
Sementara itu, informasi lengkap terkait Syarat Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP akan diumumkan dalam waktu dekat melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan sekolah-sekolah yang dituju.
Disdik Pontianak mengimbau masyarakat agar tidak terjebak pada praktik pendaftaran yang melanggar ketentuan dan menjadikan usia sebagai formalitas belaka.
“Pendidikan bukan soal siapa yang lebih cepat, tapi siapa yang lebih siap,” tutup Sri Sujiarti.
