KALBAR – Sejumlah media di Kalimantan Barat yang memberitakan dugaan praktik judi sabung ayam di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, kini menghadapi tekanan serius berupa teror dan ancaman dari oknum tidak dikenal.
Pelaku yang mengaku berasal dari Kapuas Hulu dan menggunakan nama profil WhatsApp “~Chaisar Lang Dari” dengan nomor 0821-56XX-XXXX, mengirimkan pesan bernada intimidasi kepada jurnalis yang meliput kasus tersebut. 09 Agustus 2025
Dalam pesannya, oknum tersebut menulis, “Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,” yang jelas bertujuan untuk menakut-nakuti dan menghalangi pemberitaan terkait aktivitas judi sabung ayam yang diduga berlangsung di lokasi kuari milik AP.
Pemberitaan ini sendiri berdasarkan keluhan warga setempat yang resah akibat maraknya aktivitas sabung ayam yang dinilai merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda.
Tak hanya mengancam, oknum itu juga menantang media untuk meliput dugaan praktik sabung ayam di kawasan Parit Mambo, perbatasan Kecamatan Pontianak Utara dan Kabupaten Mempawah, dengan klaim bahwa kegiatan serupa akan digelar pada Minggu, 9 Agustus 2025. Ia juga menuding media “mendapat jatah” dari bandar jika tidak meliput lokasi tersebut.
Lebih lanjut, oknum tersebut menuduh adanya perjudian di Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan, namun menolak memberikan bukti konkret ataupun identitas pelaku. Bahkan, tantangan untuk bertemu langsung di Putussibau atau Sintang pun dilontarkan sebagai bentuk provokasi.
Tindakan intimidasi ini mendapat kecaman keras dari kalangan insan pers, yang menilai ancaman tersebut sebagai bentuk intervensi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi, sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pelaku yang menghambat kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain mengancam jurnalis, oknum ini juga diduga membela praktik perjudian ilegal. Aktivitas judi sabung ayam yang diberitakan melanggar Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta bagi pelaku perjudian.
Masyarakat dan organisasi pers kini menuntut aparat kepolisian untuk segera mengungkap identitas pelaku teror dan menindak tegas setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan. Lebih dari itu, pemberantasan jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan wilayah Kalimantan Barat lainnya menjadi tuntutan utama guna menjaga moral masyarakat dan menegakkan supremasi hukum.
Penegakan hukum yang tegas bukan hanya menjadi kunci perlindungan terhadap kebebasan pers, tetapi juga cerminan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan publik. Tim
