JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Salah satu perubahan krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa evaluasi ini akan menyasar pejabat yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPR. Pejabat tersebut meliputi Kapolri, Panglima TNI, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
“Kita tidak perlu menyebut nama pejabat tertentu, tetapi yang jelas mereka yang pernah melalui fit and proper test serta tahapan verifikasi dapat dievaluasi secara bertahap,” ujar Bob Hasan pada Rabu (5/2/2025).
Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh komisi DPR yang sebelumnya bertanggung jawab dalam proses uji kelayakan. Hasil evaluasi akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan DPR dan diteruskan ke instansi terkait.
Bob Hasan menambahkan, rekomendasi evaluasi dapat membuka peluang untuk mencopot pejabat yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria atau gagal menjalankan tugas.
“Ujungnya memang bisa saja berupa pemberhentian atau keputusan terkait keberlanjutan pejabat yang sudah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR,” tegas Bob.
