MEDAN – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Kali ini, seorang supir truk tangki Pertamina PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8112 FO diduga bekerja sama dengan mafia minyak dalam praktik “kencing BBM.” Peristiwa ini terpantau terjadi di Jalan Medan-Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/3/2025) pukul 11.15 WIB.
Supir truk yang diketahui bernama Ali Hasibuan diduga terlibat dalam aksi penyelewengan BBM bersama seorang pria berinisial DN atau yang akrab disapa Dian. Modus “kencing BBM” ini diduga menjadi bagian dari jaringan mafia minyak yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, tim media yang meliput kejadian ini mengaku mendapat intimidasi dari seorang oknum berambut cepak. Dalam rekaman percakapan, oknum tersebut melontarkan ancaman kepada wartawan agar tidak mengungkap praktik ilegal ini.
“Bang, tolong jangan diganggu la itu mainanku. Gak usah pala Abang ganggu itu, bang. Datang aja baik-baik, kan bisa,” ujar oknum tersebut dalam percakapan telepon.
Tak berhenti di situ, ancaman terus berlanjut. “Aku tau siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayo ke rumah kau aja. Kau ganggu mainanku ya, kau ganggu kerjaanku. Awas kau ya,” tambahnya.
Kasus ini semakin memperjelas bahwa praktik mafia BBM tidak hanya terjadi di level atas, seperti dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina tahun 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Namun, permainan curang ini juga diduga melibatkan pihak-pihak di lapangan, termasuk supir truk yang bekerja sama dengan mafia minyak setempat.
Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak supir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO. Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara, segera menindaklanjuti kasus ini guna memutus mata rantai mafia BBM yang telah merugikan negara dan masyarakat luas.
(Tim)
