PONTIANAK — Sejumlah perwakilan dari perguruan silat resmi melayangkan surat kepada Gubernur Kalimantan Barat, sebagai respons atas dugaan intervensi dan maladministrasi dalam pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) IPSI Kubu Raya yang digelar pada 22 Desember 2024 lalu.
Pantuan media Lintas Pontianak, beberapa perwakilan perguruan silat didampingi dua kuasa hukum, Muhammad Andi Anugrah, SH, dan Adela Putri Ester, SH, MH, mendatangi langsung Kantor Gubernur Kalbar. Rabu, 14 Mei 2025 siang.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus harapan agar Gubernur Kalbar, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin daerah, dapat memediasi konflik yang dinilai merugikan sejumlah pihak.
Ketua tim kuasa hukum, Muhammad Andi Anugrah, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh dugaan adanya pelanggaran prosedur administratif dalam pelaksanaan Muskab. Ia juga menyoroti adanya indikasi intervensi dari oknum anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, yang dinilai memperkeruh suasana.
“Prinsipal kami adalah bagian dari perguruan silat yang sah dan terdaftar, yang seharusnya memiliki hak penuh untuk ikut serta dalam Muskab. Namun karena adanya dugaan intervensi dan berbagai permasalahan administratif, mereka merasa hak-haknya diabaikan,” ujar Andi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang akhirnya terpilih menjadi Ketua IPSI Kubu Raya, selama proses pemilihannya berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memenuhi standar administratif yang baik.
Senada dengan itu, Adela Putri Ester menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Gubernur merupakan upaya mencari solusi damai melalui jalur mediasi. Menurutnya, mediasi terbuka antar seluruh pihak yang terlibat merupakan langkah krusial agar polemik ini tidak berlarut-larut dan merugikan perkembangan pencak silat di Kubu Raya.
“Kami percaya Gubernur Kalbar dapat menjadi tokoh penengah yang bijak dalam persoalan ini. Harapan kami sederhana, dudukkan semua pihak yang terlibat, baik panitia Muskab, KONI Kubu Raya, maupun pengurus IPSI Provinsi Kalbar dalam satu forum terbuka untuk mencari titik temu,” jelas Adela.
Salah satu perwakilan perguruan, Sumaryadi, Ketua Perguruan Wakasan Sui Raya Dalam, turut menyuarakan kekecewaannya atas proses yang dinilai tidak transparan, termasuk dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kubu Raya.
“Panitia Muskab diperbolehkan hadir dalam RDP, sementara kami dari perguruan silat yang terdampak justru tidak diberi akses. Ini mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan dalam menyelesaikan persoalan,” kata Sumaryadi.
Ia juga menekankan pentingnya pembenahan administrasi IPSI di Kabupaten Kubu Raya agar selaras dengan visi pembinaan prestasi dari PB IPSI yang kini berada di bawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kami menginginkan tertib administrasi dalam hal pendataan dan registrasi perguruan. Itu penting agar ke depan sistem organisasi lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Tambahnya, Muhammad Andi Anugrah menegaskan bahwa jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak terkait. Namun jika tidak ada langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah secara internal, kami tidak menutup kemungkinan akan melayangkan somasi atau gugatan baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap KONI Kabupaten Kubu Raya yang membekukan sementara rekomendasi hasil Muskab hingga persoalan internal IPSI Kubu Raya diselesaikan. Langkah ini dinilai tepat untuk menjaga netralitas dan mendorong penyelesaian secara damai.
Untuk saat ini, surat permohonan mediasi telah diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kuasa hukum beserta para perwakilan perguruan masih menanti tindak lanjut berupa undangan resmi dari Gubernur Kalbar guna memulai proses mediasi yang diharapkan dapat mengakhiri polemik ini secara adil dan bermartabat. (HaDin)
