LogisPost.com– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerapan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal di Indonesia. Kebijakan yang dijadwalkan mulai berlaku pada Desember 2025 ini bertujuan menarik pelaku usaha rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Menurut Purbaya, langkah tersebut merupakan strategi pemerintah untuk menertibkan pasar hasil tembakau sekaligus menekan maraknya peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor. “Kita ingin merapikan pasar. Barang ilegal dari luar negeri akan kita tutup jalannya, sementara produsen dalam negeri yang belum legal akan kita ajak masuk ke sistem formal dengan tarif khusus,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini menjadi pelengkap dari keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026. Langkah tersebut diambil guna menjaga keberlangsungan industri rokok nasional yang selama ini terdampak keras oleh tingginya tarif cukai dan maraknya peredaran rokok ilegal.
Purbaya menilai, kebijakan kenaikan cukai yang terlalu tinggi selama ini tidak secara efektif menurunkan angka perokok, melainkan justru membuka celah bagi produk ilegal masuk ke pasar.
“Dulu tarif cukai dinaikkan tinggi dengan harapan konsumsi rokok turun, tapi kenyataannya tidak. Masyarakat tetap merokok, hanya saja beralih ke produk gelap yang masuk dari luar negeri seperti China dan Vietnam,” jelasnya.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 13–15 tahun meningkat dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019. Sementara hasil Survei Konsumsi Indonesia (SKI) 2023 mengungkapkan bahwa kelompok usia 15–19 tahun mendominasi dengan 56,5% perokok, diikuti usia 10–14 tahun sebesar 18,4%.
Purbaya menegaskan, melalui skema cukai khusus ini, pemerintah ingin mengarahkan produsen rokok ilegal untuk beroperasi secara legal dan terpantau, sehingga penerimaan negara tetap berjalan dan pengawasan terhadap dampak kesehatan masyarakat bisa diperkuat. “Kebijakan ini sedang difinalisasi dan diharapkan sudah dapat dijalankan Desember nanti,” pungkasnya.(rs)

