Beranda / Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Berbuntut Panggilan KPK terhadap Ayah Lady Aurellia Pramesti

Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Berbuntut Panggilan KPK terhadap Ayah Lady Aurellia Pramesti

JAKARTA – Kasus penganiayaan yang melibatkan Ketua Koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Luthfi, oleh mahasiswi kedokteran Unsri, Lady Aurellia Pramesti, terus berkembang dan kini menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengumumkan bahwa mereka berencana memanggil Dedy Mandarsyah, ayah dari Lady Aurellia, terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh pejabat tersebut.

Dedy Mandarsyah, yang menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Barat, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai bagian dari transparansi pejabat publik.

Laporan terakhir yang disampaikan Dedy pada 31 Desember 2023 menunjukkan total harta kekayaannya mencapai Rp9,4 miliar.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan bahwa proses klarifikasi terhadap LHKPN ini akan memakan waktu sekitar dua hingga tiga hari kerja.

“Klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan,” ujar Nawawi, seperti dilansir dari tvOne pada Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam laporan harta kekayaannya, Dedy Mandarsyah tercatat memiliki sejumlah properti, kendaraan, serta kas yang mencakup tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp750 juta, mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp450 juta, serta kas dan setara kas yang mencapai Rp6,72 miliar.

Dedy juga tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp9,42 miliar.

Sementara itu, kasus penganiayaan yang melibatkan putrinya, Lady Aurellia Pramesti, berawal dari ketidakpuasan Lady terhadap jadwal piket akhir tahun yang telah ditetapkan oleh Fakultas Kedokteran Unsri.

Ketegangan ini berujung pada pertemuan yang diatur oleh Sri Meilina, ibu Lady, dengan Luthfi di sebuah kafe untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, pertemuan itu malah berakhir dengan insiden kekerasan fisik terhadap Luthfi.

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Lady Aurellia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, diperiksa oleh pihak kepolisian pada Senin 16 Desember hingga Selasa 17 Desember 2024 di Polsek Ilir Timur 2 Palembang.

Sri Meilina juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut.

Kasus ini menambah kompleksitas, dengan keterlibatan pejabat publik dalam laporan harta kekayaan yang kini tengah diselidiki KPK, sementara kasus penganiayaan terus berjalan di jalur hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *