PONTIANAK – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura (FEB Untan) menggelar Sidang Terbuka dan Promosi Doktor bagi Hafidloh dalam Program Studi Doktor Ilmu Manajemen. Acara yang berlangsung di Aula Gedung Pascasarjana ini menghadirkan sembilan penguji yang menilai disertasi Hafidloh. Jumat, 21 Februari 2025.
Dalam kesempatan ini, Hafidloh memaparkan disertasinya yang berjudul Model Islamic Social Entrepreneurship pada Pesantren (Studi di Pesantren Abdussalam) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Penelitian ini mengkaji konsep dan implementasi kewirausahaan sosial berbasis Islam di lingkungan pesantren, khususnya di Pesantren Abdussalam.
Sidang promosi doktor ini turut dihadiri oleh Prof. Dr. H. Thamrin Usman, DEA, Rektor Untan periode 2011-2019, serta Pengasuh Pondok Pesantren Abdussalam, Hafiluddin M. Yusuf beserta istri. Selain itu, sejumlah dosen dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Abdussalam serta para tamu undangan turut menyaksikan jalannya sidang terbuka.
Pimpinan sidang menyatakan bahwa Hafidloh lulus dengan nilai yang sangat memuaskan. Dengan pencapaian ini, Hafidloh yang saat ini menjabat sebagai Ketua STEI Abdussalam di Kabupaten Kubu Raya, semakin memperkuat kontribusinya dalam pengembangan ilmu manajemen berbasis nilai-nilai Islam di lingkungan pendidikan tinggi.

Usai sidang terbuka, Prof. Dr. H. Thamrin Usman, DEA, memberikan ucapan selamat kepada Hafidloh atas pencapaiannya. Dalam kesempatan tersebut, ia juga berbicara mengenai peran pesantren dalam ekonomi nasional, terutama dalam konteks Islamic Social Entrepreneurship.
Menurutnya, pesantren telah menjadi pilar ekonomi yang stabil di tengah fluktuasi ekonomi nasional. Hal ini juga mendapat perhatian dari Bank Indonesia, yang melihat pesantren sebagai entitas ekonomi yang tahan terhadap berbagai tantangan ekonomi makro, termasuk inflasi dan fluktuasi nilai tukar.

Ia juga menekankan pentingnya literasi ekonomi syariah di kalangan akademisi dan masyarakat luas. Salah satu contohnya adalah konsep wakaf temporal, di mana aset yang diwakafkan tetap dimiliki oleh pewakaf, namun dikelola untuk kemaslahatan umat dalam jangka waktu tertentu. Model ini diyakini dapat mendorong perkembangan ekonomi berbasis syariah yang lebih inklusif.

Dengan bertambahnya akademisi yang berkontribusi dalam bidang ekonomi Islam, diharapkan pesantren dapat terus berkembang menjadi pusat pendidikan sekaligus pilar ekonomi yang mandiri dan berdaya saing tinggi. (M.Hasanuddin)
