Beranda / Eks Mendag Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ditahan di Rutan Salemba

Eks Mendag Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ditahan di Rutan Salemba

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini terkait dengan impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton yang terjadi pada masa kepemimpinan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, izin impor tersebut diberikan kepada PT AP meskipun pada saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL (Tom Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DS yang turut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa impor gula pada saat itu seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi Tom Lembong justru memberikan izin kepada pihak swasta, yakni PT AP. Selain itu, ada dugaan praktik kolusi antara perusahaan-perusahaan yang mendapat izin impor dari Kementerian Perdagangan dengan pihak-pihak terkait. Akibat dari kebijakan impor gula ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar.

Penyidikan Kejagung terhadap kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *