JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti serius dugaan perampasan hak masyarakat adat oleh tiga perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan pihaknya akan segera memanggil jajaran direksi perusahaan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat dari Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya yang digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025. Dalam forum tersebut, perwakilan warga yang didampingi DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mengungkapkan berbagai persoalan akibat aktivitas perkebunan sawit di wilayah mereka.
Kewajiban Plasma Sawit 20 Persen Dilanggar
Soedeson menekankan bahwa seluruh perusahaan sawit wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Salah satu kewajiban utama yang kerap diabaikan adalah penyediaan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat dari total areal perkebunan yang digarap.
“Kewajiban perusahaan sawit sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya mengenai kewajiban menyerahkan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat,” tegasnya.
Politikus Komisi III DPR itu menilai ketidakpatuhan perusahaan sawit bukan hanya merugikan masyarakat desa, melainkan juga menghambat upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kalau mereka tidak patuh, itu sama saja menghina bangsa ini. Kita tidak boleh biarkan rakyat terus diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
DPR Bentuk Panja Mafia Tanah
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR melalui Panja Mafia Tanah akan memanggil direksi tiga perusahaan sawit, yakni PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP).
Tidak hanya pihak korporasi, Komisi III juga akan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat serta Kepala BPN Kabupaten Ketapang untuk memberikan klarifikasi terkait polemik lahan yang diduga merugikan masyarakat adat.
Sorotan Publik terhadap Konflik Agraria
Kasus di Ketapang ini menambah daftar panjang konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan di Indonesia. Isu plasma sawit menjadi salah satu titik krusial yang sering kali menimbulkan benturan antara warga, korporasi, hingga pemerintah.
Komisi III DPR berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami akan pastikan rakyat mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Soedeson.

