JAKARTA — Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (6/2/2025) untuk membahas kasus seorang siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat. Dalam rapat tersebut, hadir Kepala SPN Polda Jawa Barat Kombes Dede Yudi Ferdiansyah dan orang tua siswa untuk memberikan keterangan di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Kombes Dede Yudi menjelaskan alasan dikeluarkannya siswa tersebut dari SPN. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan dua aspek utama.
“Yang bersangkutan dikeluarkan karena dua aspek, yaitu mental dan kepribadian serta aspek akademik, di mana yang bersangkutan tidak mengikuti perkuliahan selama 230 jam pelajaran,” ungkap Dede.
Namun, orang tua siswa menepis tuduhan bahwa anaknya mengalami depresi selama di SPN. Mereka juga menyebut anaknya menjadi korban kekerasan senior dan bahkan dituduh mengalami gangguan jiwa.
Menanggapi pernyataan tersebut, IPDA Ferren Azzahra Putri dari Bagian Psikologi SDM Polda Jawa Barat menyampaikan hasil analisis psikologis siswa tersebut. Menurutnya, siswa tersebut menunjukkan gejala yang mengarah pada Narcissistic Personality Disorder (NPD).
Lebih lanjut, Ferren menyebut ada informasi dari siswa lain yang menyatakan bahwa korban meminta teman-temannya memukul bagian punggungnya agar terkesan dipukul oleh pengasuh. Selain itu, korban disebut memiliki sikap arogan dan angkuh.
Pernyataan ini memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang memimpin sidang. Ia menegaskan bahwa tuduhan semacam itu tidak boleh dilontarkan tanpa dasar yang jelas.
“Ini bukan fakta dari apa yang terjadi. Ini kebencian, enggak boleh. Masa menuduh ini enggak benar, si itu enggak benar. Jangan membuat laporan berdasarkan kebencian,” tegas Sahroni.
Sidang ini mencerminkan upaya Komisi III DPR RI untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus yang melibatkan institusi pendidikan kepolisian.
