JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Abdul Wachid, mengumumkan bahwa biaya haji tahun 2025 telah disepakati sebesar Rp55.431.750,78 per jemaah.
Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp56 juta.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per orang sebesar Rp55.431.750,78 atau setara 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujar Abdul Wachid saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Adapun total besaran BPIH untuk Penyelenggaraan Haji 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, turun Rp4 juta dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286.
Kuota Jemaah Haji 2025
Jumlah jemaah haji tahun 2025 ditetapkan sebanyak 221.000 orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota ini terbagi menjadi:
– Haji reguler: 203.320 orang
– Haji khusus: 17.680 orang
Komponen Biaya Haji 2025
Berikut rincian komponen biaya haji 2025:
– Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp33.100.000
– Akomodasi di Makkah: Rp14.775.478
– Akomodasi di Madinah: Rp4.517.720
– Biaya hidup (living cost): Rp3.200.002

