SANGGAU – Dugaan praktek penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 64 785 12 Telabang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mencuat ke permukaan. Praktek tersebut diduga dilakukan oleh kelompok mafia migas yang berkedok angkutan ekspedisi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, antrian panjang truk dan cold diesel terlihat mengular di SPBU tersebut. Namun yang menjadi sorotan adalah metode pengisian yang tidak lazim. Setelah pengisian BBM dari nozzle ke tangki utama kendaraan, BBM tersebut disedot kembali ke dalam tangki siluman atau drum yang disembunyikan di bagian bak kendaraan, di bawah penutup terpal. Penampilan luar truk-truk tersebut menyerupai kendaraan ekspedisi yang seakan mengisi solar untuk perjalanan, namun diduga sebenarnya BBM tersebut dikumpulkan untuk dijual kembali.
Tindakan ini diduga melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya hanya untuk pengguna akhir, bukan untuk ditimbun atau dijual demi keuntungan pribadi. Kejadian ini merugikan konsumen seperti pelaku usaha ekspedisi, UMKM, petani, dan masyarakat yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi yang telah diatur distribusinya oleh pemerintah melalui Pertamina dan Hiswana Migas.
Regulasi yang berlaku jelas melarang penyalur retail seperti SPBU untuk menjual BBM bersubsidi kepada pengecer. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Ketika dikonfirmasi oleh media pada Selasa (01/10/2024) melalui WhatsApp, Arif Susanto, Manager SPBU Telabang, tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan ini.
Masyarakat meminta agar pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, segera mengusut tuntas praktek mafia migas ini. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.
Sumber: Tim
