PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak diminta segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya pelanggaran pemasangan billboard dan videotron di berbagai titik jalan protokol kota.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai ketidaktegasan dalam penegakan aturan ini berpotensi membahayakan keselamatan publik dan merusak wajah kota.
“Banyak reklame yang izinnya sudah habis, tapi dibiarkan tetap berdiri. Bahkan secara struktur, beberapa sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan karena tidak ada perawatan. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga ancaman nyata bagi pengguna jalan,” tegas Dr. Herman kepada media, Selasa, 29 Juli 2025.
Ia menyebutkan, struktur billboard yang telah berdiri lebih dari 5 hingga 10 tahun rentan mengalami penyusutan kekuatan pondasi. Hal ini, menurutnya, meningkatkan risiko robohnya konstruksi di tengah kondisi cuaca ekstrem seperti hujan deras dan angin kencang yang kerap terjadi di Pontianak. Insiden serupa pernah terjadi di sejumlah kota lain, bahkan menelan korban jiwa.
Dr. Herman juga menyoroti pemasangan billboard dan videotron di area median jalan yang secara tegas telah dilarang dalam berbagai regulasi daerah. “Median jalan adalah area steril demi keamanan dan kelancaran lalu lintas. Billboard di area tersebut jelas melanggar dan harus segera dibongkar,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjungpura dua arteri utama Kota Pontianak sekitar 90 persen billboard dan videotron yang berdiri di kawasan itu diduga melanggar perizinan, baik karena masa izin yang telah berakhir maupun tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
“Penertiban ini bukan semata soal aturan, tapi juga demi estetika kota dan perlindungan keselamatan masyarakat. Kita tidak boleh menunggu sampai jatuh korban,” lanjutnya.
Tak hanya persoalan keselamatan, Dr. Herman juga menekankan bahwa keberadaan reklame ilegal ini merugikan pendapatan daerah. Ketidaksesuaian antara izin dan kondisi fisik reklame menyebabkan kebocoran penerimaan dari pajak reklame, yang sejatinya bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan kota.
“Pendapatan dari pajak reklame memang signifikan, tapi kalau reklamenya ilegal, kita kehilangan potensi itu. Dan yang lebih parah, kita justru menanggung risiko keselamatan publik,” jelasnya.
Ia mendorong Pemkot Pontianak untuk tidak ragu menindak semua bentuk pelanggaran, termasuk mencabut izin, membongkar reklame tak berizin, dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang mengabaikan aturan. Pelanggaran yang menjadi sorotan, lanjutnya, meliputi tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masa izin yang telah kedaluwarsa, ketidaksesuaian antara desain izin dan realisasi di lapangan, serta manipulasi laporan pajak reklame.
“Penertiban ini harus menyeluruh, konsisten, dan tidak tebang pilih. Pemkot harus melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perizinan, hingga Badan Pendapatan Daerah dalam pengawasan bersama. Bahkan kalau perlu, masyarakat juga bisa dilibatkan dalam pelaporan,” tambahnya.
Dr. Herman mengajak masyarakat turut mengawal dan mendukung langkah penertiban demi terciptanya kota Pontianak yang lebih tertib, indah, dan aman. Ia menegaskan, ketegasan pemerintah merupakan refleksi keberpihakan terhadap kepentingan publik.
“Kita tidak anti iklan atau reklame, tapi harus sesuai aturan. Kota ini milik bersama, dan menjaga keindahannya adalah tanggung jawab semua pihak,” pungkasnya.
