PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mencari solusi atas persoalan antrean panjang kendaraan, khususnya truk dan kendaraan berat, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Pontianak, wacana pengaturan jam pengisian untuk kendaraan besar mulai dibahas secara serius.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim, menyebutkan bahwa keluhan masyarakat mengenai antrean di SPBU sudah berulang kali disampaikan, baik melalui media sosial maupun kanal resmi pengaduan publik seperti e-Lapor. Antrean panjang tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berisiko memicu kecelakaan akibat manuver mendadak kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar.
“Ini sudah menjadi fenomena yang cukup mencolok di Pontianak, apalagi di beberapa SPBU yang kerap viral karena antreannya. Masalah ini sudah kami bahas bersama berbagai pihak terkait,” kata Trisna usai rapat.
Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak, Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas, serta para pemilik SPBU. Turut hadir pula perwakilan dari asosiasi pengusaha truk, ALFI/ILFA, Organda, serta unsur TNI dan Polri.

Trisna menjelaskan, dalam diskusi terungkap bahwa sebagian besar kendaraan berat datang ke SPBU tanpa mengikuti jadwal yang ditentukan melalui sistem pendaftaran online. Padahal, beberapa SPBU telah memberlakukan sistem barcode dengan kuota harian terbatas, yakni antara 60 hingga 200 kendaraan.
“Sebetulnya sistem sudah ada. Masalahnya di kedisiplinan pelaksanaan. Banyak sopir yang datang lebih awal atau di luar jadwal karena takut tidak kebagian. Ini yang membuat penumpukan antrean tidak terhindarkan,” jelasnya.
Padahal, menurut data dari Pertamina dan BPH Migas, ketersediaan BBM bersubsidi di Kalimantan Barat masih relatif aman. Dengan kuota sebesar 13 ribu kiloliter, kebutuhan lima hari ke depan diklaim bisa terpenuhi. Rata-rata distribusi per SPBU berkisar antara 6,8 hingga 16 kiloliter per hari.
“Kalau sudah terdaftar resmi melalui barcode, sebenarnya mereka pasti dapat jatah. Tinggal menunggu antreannya saja,” kata Trisna.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Pontianak tengah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai dasar hukum dalam pengaturan jam pengisian bahan bakar untuk kendaraan besar. Sambil menunggu regulasi tersebut rampung, pemerintah kota akan menerbitkan surat edaran wali kota sebagai solusi sementara.
Trisna mencontohkan salah satu pola yang dianggap efektif diterapkan di SPBU OSO, yakni pembatasan jam pengisian truk berat antara pukul 21.00 hingga 24.00, bahkan hingga pagi hari. Pola semacam ini dinilai mampu mengurai antrean tanpa mengganggu aktivitas distribusi logistik.
“Kami akan evaluasi pola ini lebih lanjut. Ke depan, kami juga berencana mengundang kembali para pengusaha transportasi dan pemilik kendaraan untuk bersama-sama menyusun solusi yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah pengaturan jam bukan dimaksudkan untuk membatasi atau melarang kendaraan berat mengisi BBM bersubsidi. Melainkan, demi menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Intinya adalah win-win solution. Pengusaha tetap bisa menjalankan distribusi, sementara masyarakat tidak terganggu oleh antrean yang mengular,” pungkas Trisna.
