Beranda / Wagub Kalbar Dorong Perusahaan Taat CSR, Pengamat: Saatnya Dinas Bertindak Tegas!

Wagub Kalbar Dorong Perusahaan Taat CSR, Pengamat: Saatnya Dinas Bertindak Tegas!

LINTAS PONTINAK – Komitmen Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, dalam menegakkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalbar, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Langkah itu dinilai sebagai bentuk nyata dari upaya memastikan bahwa investasi tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga membawa manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

Namun, semangat ini tak cukup jika hanya datang dari pimpinan daerah. Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, sudah saatnya dinas-dinas teknis terkait bertindak proaktif dan mengambil peran lebih konkret.

“Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas ESDM, Disbun, dan Bappeda harus segera turun tangan. Bukan hanya berkoordinasi, tapi juga membangun komunikasi intensif dengan perusahaan, memetakan program CSR, dan mengawasi implementasinya,” tegas Dr. Herman Hofi, Minggu, 13 Juli 2025.

BACA JUGA: Wagub Krisantus Kurniawan Semprot Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Kalbar

Dr. Herman Hofi menekankan pentingnya melakukan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan CSR setiap perusahaan. Menurutnya, banyak program CSR yang selama ini hanya bersifat seremonial atau diarahkan pada kegiatan yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“CSR seharusnya menyasar kebutuhan riil masyarakat, bukan agenda sesaat atau kepentingan segelintir pihak. Harus ada tolok ukur yang jelas agar program benar-benar berdampak,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan CSR yang tidak tepat sasaran justru berisiko memicu konflik horizontal, agraria, dan ketegangan antara masyarakat dan investor, yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah.

Dr. Herman Hofi mengingatkan bahwa kewajiban CSR telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi. Mulai dari UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, hingga Perda Kalbar No. 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan CSR.

BACA JUGA: Dr. Herman Hofi Dukung Sikap Wagub Kalbar: Segera Perusahaan Sawit dan Tambang Di Evaluasi

“Kalau ada perusahaan yang tidak patuh, dinas bisa merekomendasikan sanksi administratif, seperti pembekuan izin usaha. Semua sudah ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Herman menyarankan agar pemerintah provinsi membentuk Focus Group Discussion (FGD) lintas dinas untuk merumuskan arah CSR yang terkoordinasi.

Selain itu, dibutuhkan pula pembangunan database menyeluruh perusahaan di Kalimantan Barat agar pengawasan bisa dilakukan lebih sistematis dan terukur.

“Semangat Pak Krisantus harus dijawab dengan tindakan nyata di lapangan. Dengan sinergi lintas instansi dan pendekatan hukum yang kuat, CSR bisa jadi alat perubahan sosial yang sesungguhnya,” pungkas Dr. Herman Hofi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *