JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus mega korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis (26/12/2024), Mahfud menyebut vonis tersebut “tak logis” dan “menyentak rasa keadilan.”
“Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T, tetapi vonis hanya 6,5 tahun. Tak logis, menyentak rasa keadilan,” cuit Mahfud MD.
Mahfud juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya 12 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Ia menilai angka tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Pertimbangan Hakim
Vonis ini didasarkan pada keputusan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024). Hakim Eko menyatakan bahwa tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara dianggap terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kronologis perkara,” ujar Eko Aryanto dalam sidang tersebut.
Mahfud: “Duh Gusti, Bagaimana Ini?”
Menanggapi keputusan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan keheranannya. Ia membandingkan hukuman Harvey Moeis dengan praktik di negara lain, seperti di Tiongkok, yang memberikan hukuman tegas terhadap pelaku korupsi.
“Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 M dan uang pengganti Rp210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.
Perbandingan dengan Tiongkok
Mahfud juga menyoroti kebijakan Pemerintah Tiongkok yang menjatuhkan hukuman mati kepada bekas pimpinan Bank of China, Liu Liange, karena terbukti korupsi dan bertindak sewenang-wenang.
Menurut Mahfud, tindakan tegas seperti itu bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.
“Pemerintah China menghukum mati mantan pimpinan Bank of China karena korupsi. Jubir Pemerintah China mengatakan: Kami menghukum mati satu koruptor untuk mendidik rakyat kami yang berjumlah 1,4 miliar orang,” tulis Mahfud MD dalam cuitan sebelumnya.
Kritik Mahfud MD ini mencerminkan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus besar seperti korupsi timah yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.
