PONTIANAK – Sebuah video berdurasi 2 menit 54 detik yang diambil saat kegiatan PMI Goes To School di SMAN 1 Sungai Raya, Kubu Raya, pada 27 September 2024, menjadi sorotan publik. Acara tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-79 Palang Merah Indonesia (PMI), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kalimantan Barat.
Namun, yang membuat video ini viral adalah dugaan adanya ajakan kampanye terselubung untuk memilih calon gubernur (Cagub) petahana Kalimantan Barat dalam Pilkada 2024. Ketua PMI Kalbar, Lismaryani Sutarmidji, diduga secara terang-terangan mengarahkan siswa-siswi untuk memilih nomor urut 1, yang merupakan calon gubernur incumbent.
Dalam video tersebut, Lismaryani, yang juga merupakan istri gubernur petahana Sutarmidji, terlihat didampingi oleh pengurus PMI Kalbar lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita, serta Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Abussamah.
“Yang sudah terbukti, dari Gubernur sebelumnya, siapa? Ade-ade bisa menentukan pilihannya yang mana? Oke mantap, nomor 1 ya. Untuk SMA 1 Sungai Raya, pilihlah nomor 1,” ujar Lismaryani di hadapan ratusan siswa/i yang berkumpul di halaman sekolah.
Ajakan ini disampaikan di hadapan siswa/i kelas XII, yang mayoritas sudah berusia 17 tahun dan merupakan pemilih pemula dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Terkait dugaan pelanggaran ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar, Mursyid Hidayat, belum memberikan komentar resmi. Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kebenaran video tersebut.
“Masih kita selidiki kebenaran video tersebut,” ujarnya pada Senin, 7 Oktober 2024. Uray menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Bawaslu Kalbar sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait potongan video yang beredar.
PMI, sebagai organisasi kemanusiaan yang didanai oleh pemerintah melalui APBD/ APBN, seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Dalam kegiatan PMI, prinsip kenetralan, kemandirian, dan kemanusiaan harus dijunjung tinggi.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik, termasuk berkampanye, menghadiri deklarasi calon, atau memberikan dukungan terbuka kepada calon tertentu. Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas ini dapat berupa hukuman disiplin sedang hingga berat, seperti penurunan pangkat dan pemecatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga netralitas lembaga-lembaga negara dan organisasi yang dibiayai oleh anggaran publik. Bawaslu diharapkan segera memberikan kepastian terkait hasil penyelidikan dugaan pelanggaran ini. (tim)
