Beranda / Transformasi PAM Jaya ke Perseroda, Langkah Strategis Capai 100% Layanan Air Minum di Jakarta 2029

Transformasi PAM Jaya ke Perseroda, Langkah Strategis Capai 100% Layanan Air Minum di Jakarta 2029

Jakarta, 10 September 2025 Rencana transformasi PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) menuai pro dan kontra. Sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta dan kelompok masyarakat sipil menolak wacana tersebut dengan alasan risiko komersialisasi air dan minimnya partisipasi publik. Namun, para pengamat menilai langkah ini justru diperlukan untuk mempercepat pembenahan menyeluruh dalam layanan air bersih di Ibu Kota.

Analis Strategi Institute, Fauzan Luthsa, menegaskan bahwa perubahan status hukum PAM Jaya merupakan respons atas kebutuhan sistemik dalam membenahi infrastruktur dan tata kelola air bersih di Jakarta.

“Struktur Perumda tidak lagi memadai untuk menghadapi kebutuhan investasi besar, pendanaan fleksibel, dan efisiensi manajemen. Korporatisasi bertujuan memperkuat kinerja sekaligus membatasi campur tangan politik berlebihan,” ujarnya, Selasa 10 September 2025.

PAM Jaya saat ini menargetkan pembangunan jaringan pipa air bersih sepanjang 7.000 kilometer dengan dukungan teknologi pengolahan air modern, seperti Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR). Estimasi investasi mencapai ratusan triliun rupiah, angka yang mustahil hanya mengandalkan APBD.

Target ambisius PAM Jaya adalah mencapai 100% cakupan layanan air bersih pada 2029. Menurut Fauzan, perubahan ke Perseroda memberi ruang manuver lebih luas, baik dalam menjalin kemitraan strategis maupun dalam efisiensi internal, dengan tetap mengedepankan kontrol publik.

Pro-Kontra di Publik

Meski demikian, wacana transformasi ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Fraksi-fraksi di DPRD DKI menyoroti potensi tarif air yang lebih tinggi, sementara kelompok masyarakat sipil khawatir perubahan badan hukum justru mengurangi akses masyarakat kecil.

Menanggapi hal tersebut, Ramadhan Isa Kornas POROS MUDA NU, menyebut kekhawatiran publik sebagai hal wajar. Namun ia mengingatkan bahwa stagnasi kelembagaan justru lebih berisiko memperburuk ketimpangan akses air bersih.

“Wajar jika publik waspada. Tapi banyak masalah hari ini justru muncul karena status hukum tidak pernah diperbarui sejak dulu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Perseroda tetap 100% dimiliki Pemprov DKI, sehingga fungsi pengawasan DPRD dan masyarakat tetap berlaku. “Justru dengan badan hukum baru, transparansi keuangan dan evaluasi kinerja bisa lebih terukur,” imbuhnya.

Ramadhan menekankan bahwa momentum polemik ini seharusnya diarahkan untuk memperkuat pasal-pasal perlindungan warga dalam Raperda. “Yang harus dijaga bukan hanya bentuk hukumnya, tapi arah dan etika korporasinya. PAM Jaya harus lincah, tapi tetap berpihak pada prinsip keadilan sosial.”

Pentingnya Percepatan Layanan Air Bersih

Sejalan dengan itu, Joko Priyoski, Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi), menekankan bahwa akses air minum perpipaan merupakan kebutuhan vital warga Jakarta. Ia menilai PAM Jaya di bawah kepemimpinan Arief Nasrudin menunjukkan komitmen kuat mencapai target 100% cakupan layanan air bersih.

Upaya tersebut diwujudkan melalui pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), penerapan teknologi inovatif seperti biofiltrasi dan ultrafiltrasi, serta pembangunan fasilitas komunal berupa reservoir dan water purifier.

Selain itu, Joko mengapresiasi capaian kinerja PAM Jaya yang pada 2024 mencatat laba lebih dari Rp1 triliun. Menurutnya, capaian ini merupakan indikator pengelolaan yang semakin sehat.

“Peran aktif masyarakat akan sangat penting mendukung langkah PAM Jaya menuju target IPO dan transformasi ke Perseroda. Tujuannya satu: mempercepat layanan 100% air bersih demi generasi Jakarta yang sehat dan berdaya saing,” pungkasnya.

Meski menuai sorotan, transformasi PAM Jaya dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur air minum perpipaan di Jakarta. Perubahan status hukum ini dipandang perlu agar perusahaan dapat lebih fleksibel, transparan, dan efisien, dengan tetap menjaga prinsip keadilan sosial bagi seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *