Pontianak, Kalimantan Barat, 23 Agustus 2025 — Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Desa Tanjung Labai dan Desa Pandulangan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, terus marak tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Fenomena ini memicu sorotan publik setelah kasus tersebut viral di berbagai media lokal hingga nasional.
Pengamat hukum kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya integritas penegakan hukum sekaligus kegagalan tata kelola kebijakan publik di daerah.
“Praktik PETI jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Namun, tindakan aparat selama ini hanya sebatas seremonial, ibarat lagu penghibur tanpa realisasi nyata,” tegas Herman dalam keterangannya, Jumat, 23 Agustus 2025.
Dugaan Oknum Aparat Terlibat
Menurut Herman, kuat dugaan adanya oknum aparat yang justru membekingi operasi PETI. Hal ini, kata dia, semakin memperburuk situasi dan merusak kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat.
“Jika dugaan keterlibatan aparat benar adanya, maka institusi penegak hukum menghadapi krisis integritas serius,” ujarnya.
Ancaman Lingkungan dan Sosial
Selain aspek hukum, praktik PETI juga menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang besar. Penggunaan merkuri serta bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas mencemari sungai, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan warga.
“Tambang ilegal juga kerap menimbulkan konflik sosial serta ketimpangan ekonomi di masyarakat lokal,” tambahnya.
Lemahnya Sinergi Kebijakan Publik
Dari sisi kebijakan, Herman menilai lemahnya koordinasi antar-lembaga menjadi penyebab utama maraknya PETI. Meskipun pemerintah pusat menegaskan komitmennya memberantas tambang ilegal, pelaksanaannya di daerah justru tidak konsisten.
Ia mendorong adanya sinergi lebih kuat antara Kementerian ESDM, kepolisian, dan pemerintah daerah dalam menangani masalah ini.
Sebagai solusi, pemerintah bisa membuka Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan diawasi ketat. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mengakses sumber ekonomi tanpa merusak lingkungan.
Organisasi Diduga Jadi Tameng PETI
Herman juga menyoroti sejumlah organisasi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat, namun justru berperan melindungi aktivitas tambang ilegal.
“Banyak organisasi seolah membela rakyat, padahal kenyataannya menjadi benteng bagi tambang ilegal. Semua pihak yang terlibat, termasuk mafia pertambangan, harus ditindak tegas,” tandasnya.
Ujian Integritas Aparat
Kasus PETI di Ketapang kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum, sekaligus cerminan sejauh mana pemerintah daerah mampu menjalankan aturan negara dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum Kebijakan Publik
