MEMPAWAH – Sengketa tanah di Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memasuki babak baru yang mencemaskan. Dalam sidang pembuktian Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa, 6 Agustus 2025, terungkap dugaan kuat bahwa alat bukti utama berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Madiri didasari dokumen yang tidak relevan dengan lokasi objek sengketa.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, sebagai Ketua Majelis Hakim PK, mendengarkan paparan dari pihak pemohon, AR, yang diwakili kuasa hukumnya, Yandi L, SH. Dalam keterangannya, Yandi menyoroti indikasi adanya rekayasa administratif oleh oknum aparatur desa dalam penerbitan SPT tahun 2021.
“SPT itu menyebut lokasinya di Parit Derabak, tapi faktanya dasar penerbitannya adalah Surat Garap atas nama Ali Asmin, yang berada di Parit Sinbin. Ini dua wilayah yang berbeda,” kata Yandi kepada wartawan usai sidang.
“Jelas ada cacat hukum. Bagaimana mungkin surat dari lokasi A digunakan sebagai dasar hukum untuk lokasi B? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan pemalsuan surat.”
Menurut Yandi, pihaknya telah menyerahkan serangkaian alat bukti yang memperkuat dugaan tersebut kepada Majelis Hakim PK. Di antaranya:
- Salinan Surat Garap atas nama Ali Asmin di Parit Sinbin, yang dikirim oleh Kepala Desa Parit Baru melalui WhatsApp pada 26 Maret 2022.
- SPT tahun 2021 atas nama Madiri, yang mencantumkan lokasi Parit Derabak, meski tidak sesuai dengan Surat Garap.
- Rekaman video pengakuan Madiri, yang menyebut dasar penerbitan SPT adalah surat garap milik ayahnya di Parit Sinbin.
- Rekaman suara Madiri, yang mengakui surat garap tersebut diserahkan ke Kades Parit Baru untuk pengurusan SPT Parit Derabak.
- Pernyataan lisan Madiri, bahwa tanah yang digarap ayahnya membentang dari Parit Sinbin hingga Parit Tanggok.
- Surat garap yang mencantumkan nama Ketua RT Parit Sinbin, M. Tahir, sebagai pihak yang mengetahui keberadaan lahan.
- Rekaman suara Kepala Desa Parit Baru, yang mengungkap bahwa pihak Madiri hanya menyerahkan fotokopi tidak jelas saat mengurus SPT.
“Jika dasar bukti yang dipakai dalam proses hukum adalah palsu, maka seluruh penyidikan dan dakwaan otomatis tidak sah. Ini cacat hukum yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Yandi.
Pihaknya berharap Majelis Hakim PK dapat melihat persoalan ini secara objektif dan menyeluruh. Menurutnya, putusan sebelumnya diduga mengandung kekhilafan atau kekeliruan nyata, karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang kini kembali diajukan dalam sidang PK.
“Putusan Majelis PK PN Mempawah ini akan menjadi bahan telaah Mahkamah Agung. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal meletakkan kebenaran di atas kepentingan,” kata Yandi.
