Beranda / Status Buruh Bongkar Muat Masih Kabur, Disnaker Didesak Tegas Jalankan Mandat Hukum

Status Buruh Bongkar Muat Masih Kabur, Disnaker Didesak Tegas Jalankan Mandat Hukum

LogisPost.com-Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti berlarut-larutnya persoalan status buruh bongkar muat yang bekerja di dalam maupun di luar area pelabuhan. Ia mengatakan bahwa hingga kini tidak ada kejelasan status hubungan kerja, sehingga para buruh berada dalam posisi yang sangat rentan dan mudah diberhentikan tanpa perlindungan hukum.

Herman menilai buruh bongkar muat masih berada dalam “status abu-abu” karena tidak diakui sebagai pegawai tetap perusahaan. Kondisi tersebut membuat mereka sulit mendapatkan hak-hak dasar, seperti kepastian upah, jaminan sosial, maupun mekanisme penyelesaian ketika terjadi perselisihan kerja. Ia menyebut persoalan ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian yang memadai.

Ia mengkritik minimnya keterlibatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam menangani problem buruh bongkar muat, terutama di Pelabuhan Dwikora dan kawasan sekitarnya. Menurutnya, ketika para buruh melaporkan persoalan upah atau BPJS, tidak ada tindak lanjut atau penyelesaian yang jelas. Herman menegaskan bahwa Disnaker seharusnya melakukan pendataan, pengawasan, dan memastikan seluruh hak normatif buruh terpenuhi sesuai peraturan ketenagakerjaan dan standar hukum yang berlaku.

Selain itu, Herman menekankan perlunya pemisahan yang tegas antara wilayah kerja buruh bongkar muat di dalam pelabuhan dan di luar pelabuhan. Ia menjelaskan bahwa ketidakjelasan batas operasional selama ini memicu konflik kewenangan, tumpang tindih pengaturan, serta memunculkan praktik pungutan liar. Menurutnya, aturan sudah menetapkan bahwa Koperasi TKBM hanya boleh bekerja di dalam area pelabuhan sehingga pembatasan ini harus ditegakkan untuk mencegah penyimpangan.

Dalam pandangannya, negara memiliki mandat kuat untuk menjamin perlindungan hukum bagi buruh. Ia merujuk Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian upah layak. Ia juga menegaskan bahwa UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Karena itu, ia menilai Disnaker wajib memastikan seluruh ketentuan tersebut berjalan.

Herman turut menyoroti praktik pungutan liar pada aktivitas logistik yang dianggap mengganggu efisiensi dan iklim investasi. Ia menyebut praktik pungli melanggar Pasal 423 KUHP dan bertentangan dengan instruksi Presiden terkait Satgas Saber Pungli. Padahal, Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif resmi untuk memastikan kepastian biaya dan operasional yang sesuai prinsip Good Corporate Governance sebagaimana diamanatkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan pungli akan menciptakan kondisi kerja yang lebih nyaman bagi buruh, memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri, serta menjamin masyarakat memperoleh layanan logistik yang lancar dan terjangkau. Menurutnya, solusi terhadap persoalan buruh bongkar muat bukan hanya tuntutan, tetapi merupakan kewajiban regulatif pemerintah daerah melalui Disnaker dan Dinas Koperasi.

Menutup keterangannya, Herman berharap pemerintah daerah segera hadir untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut. Ia menegaskan bahwa dasar hukum sudah sangat jelas dan kuat, sehingga yang dibutuhkan hanyalah komitmen dan langkah konkret dari pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi para buruh bongkar muat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *