Beranda / SP2HP Dinilai Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lili Santi Hasan Desak Kapolri Bertindak

SP2HP Dinilai Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lili Santi Hasan Desak Kapolri Bertindak

PONTIANAK – Kasus mafia tanah yang melibatkan PT Bumi Indah Raya semakin menjadi sorotan. Kuasa hukum Lili Santi Hasan, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/12), Herman menilai bahwa SP2HP tersebut tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam penyelesaian kasus.

“SP2HP ini terkesan tidak profesional dan justru memperlambat proses hukum. Padahal, salah satu mantan pejabat BPN Kubu Raya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan malah mundur dengan terus memeriksa dokumen dan saksi yang sudah diulas pada tahap awal,” ujar Herman.

Herman menyatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam penyidikan, termasuk pemeriksaan ulang dokumen alas hak dan pendalaman tempus delicti. Langkah-langkah tersebut dianggap tidak relevan karena kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan lanjutan.

“Seharusnya fokus utama adalah pada penetapan tersangka lain yang terlibat. Namun, kenyataannya, penyidikan seolah kembali ke nol,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari Mabes Polri yang memengaruhi jalannya penyidikan.

“Kami mendesak Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum yang menghambat penyelesaian kasus ini. Mafia tanah adalah masalah serius yang merugikan masyarakat,” tegas Herman.

Lili Santi Hasan, korban dugaan mafia tanah, menyampaikan langsung keluhannya. Ia mengaku tanah miliknya dirampas oleh PT Bumi Indah Raya menggunakan sertifikat hak pakai tanpa kelengkapan dokumen resmi, seperti surat ukur. Bahkan, sebagian tanah tersebut telah dialihkan ke pemerintah provinsi.

“Saya memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Saya sudah bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan kembali hak saya,” kata Lili.

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar kasus ini mendapat perhatian lebih. “Saya mohon bantuan masyarakat untuk memviralkan kasus ini. Keadilan harus ditegakkan,” tutupnya dengan penuh harap.*** (HaDin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *