Beranda / Skandal BBM Subsidi di Kalbar, Rakyat Antre, Elit Main Mata!

Skandal BBM Subsidi di Kalbar, Rakyat Antre, Elit Main Mata!

LINTASPONTIANAK – Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Antrian panjang kendaraan berat di sejumlah SPBU, terutama truk angkutan barang dan hasil bumi, menjadi pemandangan rutin yang tak kunjung usai. Di balik antrean itu, muncul dugaan kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi, yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan sektor strategis seperti pertanian serta perikanan.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menyebut kondisi ini sebagai kegagalan struktural yang melibatkan kelemahan sistemik di tubuh Pertamina selaku pelaksana utama program subsidi energi.

“BBM subsidi adalah fasilitas negara untuk kelompok rentan. Tapi dalam praktiknya, terjadi kebocoran yang sistemik. Ini bukan hanya salah SPBU atau pelaku lapangan. Ini soal lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir,” ujarnya. Senin 02/5/2025

BACA JUGA : Resmi Jadi Plt Ketua DPW Yakorma Kalbar, Ini Tugas Yang Diemban H. Munaji, S.Sos.

Mandat Besar, Kinerja Dipertanyakan

Pertamina Niaga Regional Kalimantan, yang memegang kendali penuh atas distribusi BBM subsidi di wilayah Kalbar, dituding gagal menjalankan mandat. Menurut Dr. Herman, dugaan penyimpangan seperti penimbunan, penjualan kepada sektor industri, hingga manipulasi kuota bukan lagi isu baru.

“Ini rahasia umum. Tapi anehnya, tidak pernah terdengar ada proses hukum yang benar-benar menyentuh aktor-aktor di baliknya,” kata Herman.

Padahal, lanjut dia, Pertamina telah dilengkapi berbagai alat pengawasan mulai dari sistem digital MyPertamina, QR Code, hingga kerja sama kontraktual dengan SPBU. Namun berbagai instrumen tersebut dinilai belum mampu menjamin distribusi tepat sasaran.

SPBU dan Dugaan ‘Main Mata’

Dalam praktiknya, SPBU sebagai lembaga penyalur BBM subsidi kerap disebut sebagai titik rawan kebocoran. Dugaan kerja sama dengan pelaku usaha industri atau pertambangan untuk menyalurkan BBM subsidi secara ilegal terus bergulir, tanpa tindak lanjut yang terlihat nyata di ranah hukum.

“Kalau sampai BBM subsidi bisa dinikmati sektor industri, berarti pengawasan SPBU dan jalur distribusi sangat longgar, atau ada pembiaran,” ujar Herman.

BACA JUGA : DPW P2MI Kalbar Kecam Kriminalisasi Wartawan, Minta Aparat Tegas dan Lindungi Kebebasan Pers

Menurutnya, dalam kerangka hukum nasional, tindakan seperti penimbunan, penyimpangan harga, dan penjualan kepada pihak tak berhak dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta diperkuat oleh UU Cipta Kerja Tahun 2020.

Namun hingga kini, publik belum mendengar adanya sanksi konkret yang dijatuhkan terhadap pelaku atau pengelola lembaga penyalur. “Selalu ada ruang abu-abu. Penegakan hukum seperti berjalan di tempat,” ucapnya.

Desakan Audit Menyeluruh

Dr. Herman mendesak agar dilakukan audit independen terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi di Kalbar. Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap Pertamina Niaga Regional Kalimantan, termasuk audit terhadap kontrak dan pengawasan internal terhadap SPBU.

“Jika Pertamina serius menjaga mandat publiknya, mereka harus membuka data, menjelaskan apa langkah yang sudah dilakukan, dan tidak sekadar mengandalkan teknologi sebagai tameng,” tuturnya.

Kebutuhan Rakyat, Bukan Komoditas Dagang

Pentingnya BBM subsidi bagi rakyat kecil tidak dapat disangkal. Di banyak daerah pedalaman Kalbar, subsidi ini menjadi urat nadi transportasi dan produksi pertanian serta perikanan. Ketika distribusinya bocor, yang paling terdampak adalah kelompok paling rentan.

Dr. Herman mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan semata-mata pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap keadilan sosial.

“Ketika rakyat kecil antre, dan oknum menikmati, maka negara seharusnya tidak diam.”

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *