SAMBAS – Seorang wanita berinisial (AN), warga Desa Gugah Sejahtera, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dijemput paksa pihak keluarganya untuk segera menjalani rehabilitasi pada Selasa sore, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Aksi jemput paksa tersebut dilakukan setelah sang kakak, Aji, meminta bantuan kepada beberapa pihak terkait untuk mengevakuasi adiknya yang diduga mengalami ketergantungan narkotika jenis sabu. Menurut Aji, kondisi (AN) sudah jauh berubah dari perilaku normal.
“Dia sering marah-marah tanpa sebab, berbicara sendiri, dan sikapnya sudah tidak seperti biasanya. Kami sekeluarga prihatin, apalagi dia punya anak-anak yang masih kecil. Harapan kami, adik saya bisa segera direhabilitasi supaya sembuh,” ujar Aji kepada wartawan.
Setelah mengetahui keberadaan (AN), pihak keluarga bersama sejumlah warga berkoordinasi dengan anggota Unit Intel Kodim 1208/Sambas, Koptu Rikki Raynato. Mereka juga menghubungi relawan Gerakan Anti Narkoba (GERTAK) Kabupaten Sambas untuk membantu proses pengamanan.
Tim gabungan tersebut segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan jemput paksa. Dengan menggunakan kendaraan roda empat, (AN) dibawa menuju rumah keluarganya. Setibanya di kediaman, pihak keluarga langsung menyerahkan (AN) kepada tim GERTAK untuk dibawa ke pusat rehabilitasi.
