LINTAS PONTIANAK – Tragedi kembali terjadi di lokasi tambang emas ilegal (PETI). Seorang pekerja dilaporkan tewas setelah tertimbun longsor di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban yang merupakan warga Senggang, Kelurahan Mayasopa, diduga sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi PETI milik seorang warga bernama Rustam ketika tebing tanah setinggi puluhan meter longsor secara tiba-tiba dan menimbunnya. Korban tak sempat menyelamatkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Peristiwa tragis ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat praktik tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat, yang hingga kini masih marak terjadi. Aktivitas tambang tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap keselamatan para pekerja dan warga sekitar.
BACA JUGA: Pontianak Hijau di Hari Raya: Kurban Ramah Lingkungan Tanpa Plastik!
Hukum Dilanggar, Nyawa Melayang
Aktivitas tambang ilegal jelas melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan melalui aktivitas ilegal. Bahkan, Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada pemilik tambang dan pihak yang lalai, karena kelalaiannya menyebabkan kematian.
Desakan Penegakan Hukum
Menyikapi kejadian ini, warga setempat dan aktivis lingkungan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kepemilikan dan legalitas tambang tersebut.
“Kami mendesak agar aktivitas PETI ini dihentikan sepenuhnya dan para pelaku segera ditindak sesuai hukum. Jangan sampai tambang ilegal ini justru menjadi ‘ternak peliharaan’ oleh oknum pemangku kebijakan atau aparat yang mestinya melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga meminta agar lokasi tambang ditutup permanen dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum, tidak hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah jatuhnya korban-korban berikutnya.
BACA JUGA: Cegah Kriminalitas dan Tawuran, Pemkot Terapkan Jam Malam bagi Anak
Tanggung Jawab Hukum dan Moral
Selain sanksi pidana, para pemilik dan pelaku tambang ilegal juga harus bertanggung jawab atas korban jiwa yang ditimbulkan. Tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga berorientasi pada keadilan restoratif.
Laporan ini disusun oleh Tim Investigasi Mata Elang dan Aktivis98, yang turut meninjau langsung lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari warga serta saksi mata di lapangan.
