Beranda / Rusliyadi, S.H., Tanggapi Laporan Founder Wpone, Rasulius ke Polda Kalbar Terkait Kasus Investasi Bodong

Rusliyadi, S.H., Tanggapi Laporan Founder Wpone, Rasulius ke Polda Kalbar Terkait Kasus Investasi Bodong

PONTIANAK – Lawyer Muda Kalbar, Rusliyadi, S.H., memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan dari media terkait laporan hukum yang dibuat oleh Founder WIPON Kalbar, Rasulius, di Polda Kalbar. Ia juga menyoroti langkah serupa yang dilakukan oleh Pak Robin, yang turut membuat laporan di tempat yang sama.

Menurut Rusliyadi, langkah ini menarik dan dapat mempermudah proses penyelidikan di Polda Kalbar.

“Tinggal dimintai saja keterangan dari pihak terkait, baik itu Pak Robin maupun Pak Rasulius,” ujarnya. Selasa, 25 Maret 2025 di kantor Lawyer Muda Jl Merapi Gajah Mada Pontianak.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan banyaknya laporan yang masuk, proses penyelidikan akan semakin mengerucut. “Nantinya bisa kita cross-check posisi Rasulius, apakah saat menjadi koordinator Wpone di Keputusan Landak ia menawarkan sesuatu, mengajak orang lain, atau mendapat keuntungan. Berdasarkan video yang saya pantau, beliau sendiri mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp200 juta per hari, bahkan mencapai miliaran rupiah dari fee Wpone,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku untuk Pak Robin, yang disebut-sebut memperoleh keuntungan lebih besar dibandingkan gajinya saat masih menjadi anggota DPRD. “Ini adalah fakta yang disampaikan secara terbuka,” tambah Rusliyadi.

Dalam konteks hukum, Rusliyadi menegaskan bahwa baik pelaku utama maupun pelaku pembantu dapat dikenakan pasal pidana.

“Apakah nanti akan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan? Bisa saja. Selain itu, ada juga pasal 55 KUHP untuk mereka yang turut serta, serta pasal yang mengatur skema piramida dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 105, dan juga Pasal 90 tentang permodalan,” paparnya.

Ia pun berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan.

“Kantor Hukum Lawyer Muda Kalbar menghimbau agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Rusliyadi mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk datang ke Kantor Lawyer Muda Kalbar guna mengajukan pengaduan.” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *