LINTAS PONTIANAK – Serbuan produk luar negeri, baik dari dalam maupun luar negeri, makin menggeliat liar di berbagai pasar tradisional dan swalayan di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi, menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena ini dan mendesak pemerintah daerah serta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.
Saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp pribadinya, Minggu (22/6/2025), Herman menegaskan bahwa kondisi ini bukan lagi sekadar isu, tapi sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Nurul Arifin Kantongi 34 Suara, Terpilih Jadi Ketua RT 01/RW 06 Teluk Kapuas
“Pasar tradisional hingga swalayan besar dibanjiri produk ilegal dari luar negeri, seperti bawang putih, apel, hingga makanan olahan dari RRC, Malaysia, dan Thailand. Ini bukan hanya merugikan petani lokal, tapi juga mengancam keselamatan konsumen,” ujar Herman.
Pantauan langsung di Pasar Flamboyan dan Swalayan Kaisar, Pontianak, menunjukkan dominasi produk tanpa izin edar dari BPOM maupun tanpa sertifikasi halal. Menurut Herman, lemahnya pengawasan di perbatasan dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menjadi celah besar masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Kalbar, terutama melalui jalur-jalur tikus di perbatasan darat Kalbar-Malaysia.
Lebih lanjut, Herman membeberkan bahwa:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang peredaran barang yang tak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
- Permendag No. 18 Tahun 2021 mengatur bahwa produk hortikultura seperti bawang putih hanya boleh diimpor dengan izin resmi dari Kementan.
- UU No. 33 Tahun 2014 mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan impor.
- UU No. 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa barang yang masuk tanpa prosedur kepabeanan tergolong penyelundupan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
BACA JUGA: Bahasan Buka Suara soal Isu Titipan di SPMB Pontianak, Akan Ada Evaluasi Tegas
Namun sayangnya, menurutnya, aparat penegak hukum dan instansi terkait terkesan abai. “Aneh sekali, padahal regulasi sudah sangat jelas. Tapi tidak ada tindakan nyata di lapangan. Ada apa ini sebenarnya?” kritik Herman dengan nada geram.
Ia pun mendesak Pemerintah Daerah, Bea Cukai, dan KSOP agar segera memperkuat pengawasan, khususnya terhadap jalur perbatasan dan pelabuhan sungai, agar tidak menjadi pintu masuk barang-barang ilegal yang merugikan bangsa sendiri.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, ini juga soal kedaulatan pangan dan perlindungan konsumen. Kita tidak bisa membiarkan produk-produk asing masuk semaunya tanpa kontrol,” tegasnya.
Herman juga mendorong keterlibatan aktif seluruh unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk bersama-sama mengatasi persoalan ini demi menjaga ketahanan pasar lokal dan keselamatan masyarakat.
