JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah kepala desa diduga menggunakan dana desa untuk melakukan transaksi perjudian online dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa hasil penelusuran mengungkap transaksi mencurigakan yang dilakukan beberapa kepala desa di sejumlah wilayah.
“Banyak kepala desa yang menerima transfer dana desa justru menggunakannya untuk bermain judi online. Transaksi per kepala desa berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta,” ujar Natsir pada Senin, 20 Januari 2025.
Salah satu kasus yang mencolok terjadi di Sumatera Utara. Dari total transfer dana desa sebesar Rp 115 miliar untuk periode Januari hingga Desember 2024, sekitar Rp 50 miliar disalurkan kepada kepala desa dan pihak terkait. Namun, lebih dari Rp 40 miliar di antaranya diduga digunakan untuk perjudian online.
Enam kepala desa teridentifikasi dalam penyalahgunaan tersebut, salah satunya bahkan menjabat sebagai ketua asosiasi kepala desa (APDES) di kabupaten tersebut.
PPATK telah menyerahkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menekan angka penyalahgunaan dana desa yang terus meningkat.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Pemberantasan Perjudian Online, yang melibatkan Polri dan kementerian terkait, telah mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat.

