Beranda / Posyandu Pontianak Bertransformasi, Dukung 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sesuai Permendagri 3/2024

Posyandu Pontianak Bertransformasi, Dukung 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sesuai Permendagri 3/2024

JAKARTA, 22 September 2025 — Posyandu di Kota Pontianak kini tak hanya melayani bidang kesehatan, melainkan mulai bertransformasi untuk mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah lima dari enam posyandu pilot project dinilai telah memenuhi standar.

Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie, menjelaskan bahwa transformasi posyandu sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

“Enam bidang SPM yang harus dilaksanakan posyandu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2025 di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta. Senin, 22 September 2025.

Transformasi Layanan Posyandu

Yanieta menerangkan, Rakornas Posyandu 2025 yang digelar TP Posyandu Pusat merupakan tindak lanjut dari lahirnya Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya sinkronisasi program daerah dengan agenda nasional, termasuk Posyandu.

Menurutnya, posyandu kini semakin kuat dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena telah bertransformasi melayani enam bidang SPM, antara lain:

  • Pendidikan: masih terdapat kebutuhan esensial PAUD yang belum terpenuhi.
  • Kesehatan: pelayanan di tingkat kelurahan masih perlu ditingkatkan, terutama penanganan TBC, stunting, serta kesehatan ibu hamil dan balita.
  • Pekerjaan umum: terkait kurangnya sarana air bersih, sanitasi, fasilitas MCK, dan pengelolaan sampah.
  • Perumahan rakyat: terbatasnya penyediaan rumah tidak layak huni (RTLH) serta belum optimalnya program rehabilitasi RTLH.
  • Ketenteraman dan ketertiban umum: membutuhkan peningkatan deteksi serta pencegahan dini.
  • Sosial: masih terbatasnya perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.

Posyandu sebagai Lembaga Resmi

Yanieta menegaskan bahwa sesuai Permendagri 3/2024, Posyandu kini berstatus sebagai lembaga resmi negara dan menjadi bagian dari lembaga kemasyarakatan desa.

“Karena itu, pemerintah daerah wajib memasukkan program Posyandu ke dalam dokumen RPJMD,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan arahan Ketua TP Posyandu Pusat agar setiap daerah segera melakukan penguatan kelembagaan Posyandu melalui penerbitan surat keputusan kepala daerah.

“Di Kalimantan Barat, Kota Pontianak sudah melaksanakannya dan mendapat apresiasi dari Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Inovasi Digital Posyandu Pontianak

Yanieta menekankan bahwa pelaksanaan enam bidang SPM membutuhkan dukungan lintas sektor agar kualitas layanan semakin baik. Dengan peningkatan kualitas ini, Posyandu diharapkan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bentuk inovasi, Kota Pontianak telah menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Posyandu (SiPADU). Aplikasi ini memudahkan evaluasi program Posyandu berbasis enam SPM dan sudah terkoneksi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.

“Dengan adanya SiPADU, pemantauan layanan menjadi lebih transparan, terukur, dan efisien,” pungkas Yanieta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *